tirto.id - Empat orang tahanan politik (tapol) kasus Papua bebas murni setelah menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Satu tapol Papua sudah bebas bulan lalu, sementara satu tapol lainnya belum jelas nasibnya.
Salah satu penasihat hukum tapol Papua, Michael Himan kepada Tirto, Selasa (26/5/2020) mengatakan empat orang yang telah bebas hari ini adalah Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay , dan Dano tabuni. Sedangkan Issay Wenda telah bebas satu bulan lalu.
Sementara satu tahanan lagi yakni Arina Elopere saat ini masih belum dibebaskan. Padahal kata Michel mereka semua satu peket, hanya saja Arina ditahan terpisah di Rutan Pondok Bambu.
"Ariana belum jelas. Belum kami terima informasi dari rutan, padahal mereka satu paket sehingga sudah semestinya di bebaskan hari bersama dengan empat lainnya," kata dia.
Pendamping para tapol lainnya, Pendeta Suarbudaya Rahadian kepada Tirto mengatakan, status Arina sampai hari ini masih sebagai tahanan. Kata Suar, menurut Rutan Pondok Bambu Arina baru bisa bebas besok.
'Itu enggak masuk akal, masuknya kan sama dengan yang lain. Lagib pula di sana banyak positif COVID-19," kata Suar.
Para pendamping tengah mengupayakan agar Arina juga dapat bebas pada hari ini juga. Ia telah melakukan kontak dengan Ombudsman RI agar dapat mengadvokasi Arina.
Dano Anes Tabuni salah satu tahanan yang bebas hari ini menyampaikan harapannya kepada reporter Tirto.
"Harapan saya yang pertama bebaskan seluruh 63 tapol Papua dan Maluku. Yang kedua negara tidak lagi membungkam ruang demokrasi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata Dano.
"Saya secara pribadi selama ada penindasan, penjajahan rasisme dan lainnya yang merendahkan martabat orang Papua akan terus bersuara mengangkat aspirasi rakyat secara damai dan bermartabat," imbuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam tahanan politik Papua, Jumat (24/4/2020) lalu. Sidang daring ini dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto serta Hakim Anggota Djunaedi dan Heru.
Ada tiga berkas dalam kasus ini, yaitu Nomor 1303/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Paulus Suryanta Ginting Surya, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, dan Charles Kossay; Nomor: 1304/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst atas nama Dano Anes Tabuni; dan Nomor: 1305/Pid.B/2019/PN.Jkt/Pst atas nama Arina Elopere.
Mereka didakwa dengan tuduhan makar dan pemufakatan jahat, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 110 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut Issay Wenda dihukum 10 bulan, yang lain 17 bulan.
Hakim memvonis mereka lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Arina Elopere, Dano Tabuni, Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, dan Charles Kossay diputus bersalah dan divonis 9 bulan penjara, sementara Issay Wenda 8 bulan penjara.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan