Menuju konten utama

4 Bukti Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Sambo Versi Pengacara

Febri menerangkan, dua saksi melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper.

4 Bukti Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Sambo Versi Pengacara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, berbicara perihal empat bukti dugaan kekerasan seksual kepada kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Febri menyatakan publik perlu memahami fakta tentang kekerasan seksual ini. Secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan. “Namun demi keutuhan peristiwa, jangan sampai ada bagian yang dihilangkan atau dipotong. Apalagi dikaburkan di depan Majelis Hakim yang mulia,” ucap dia dalam akun Twitter-nya, Selasa, 25 Oktober 2022.

Febri mengeklaim kejadian pada 7 Juli 2022 dihilangkan dalam dakwaan. Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul sehingga membuat bias yang terjadi sebenarnya di Magelang kala itu.

“Bukti kekerasan seksual tidak hanya bersandar pada satu keterangan Bu Putri saja, tapi ada tiga bukti lain dan beberapa saksi petunjuk,” sambung Febri.

Bukti kesatu, keterangan Putri Candrawathi sebagai saksi disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pidana tanggal 26 Agustus 2022.

Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap semua tersangka, saksi dan korban.

“Dokumennya tertulis pro justitia, yang meminta pemeriksaan bukan kuasa hukum, tapi pihak penyidik. Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten dan memiliki keilmuan yang kuat,” terang Febri.

Bukti ketiga, keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan psikolog pada 9 September 2022. Poin pokok yang disampaikan ialah didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga, serta tidak dikehendaki korban.

Bukti keempat, dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor dan melihat kamar berantakan. Dan saksi lain yang mengonfirmasi situasi pasca kejadian kekerasan seksual.

Pada perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Putri telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. "Terhadap terdakwa Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky