Menuju konten utama

37 Orang Kembalikan Duit Korupsi SPAM Senilai Rp14,8 Miliar

Pengembalian uang diduga terkait hasil korupsi sistem pengelolaan air minum (SPAM) Kementrian PUPR mencapai Rp14,8 miliar, 128.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

37 Orang Kembalikan Duit Korupsi SPAM Senilai Rp14,8 Miliar
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 37 orang yang menjadi pejabat pembuatan komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR mengembalikan duit diduga terkait korupsi sistem pengelolaan air minum (SPAM). Total uang yang dikembalikan sekitar Rp14,8 miliar, 128.500 dolar AS, dan 28.100 dolar Singapura.

"Ada 37 orang PPK yang menjadi kasatker [Kemen PUPR] sudah mengembalikan uang ke KPK dan tentu saja mengakui bahwa mereka menerima tersebut diduga terkait dengan proyek penyediaan air minum,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Febri mengatakan, KPK mengapresiasi pengembalian uang tersebut. Uang tersebut, kata dia, disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, KPK pun masih mengendus penerimaan lain di luar pengembalian dari 37 PPK Kemen PUPR. Mereka diimbau agar mengembalikan duit diduga hasil korupsi proyek SPAM ke KPK.

"Kami Ingatkan dan kami imbau agar yang lain juga bersikap kooperatif dan kemudian mengembalikan uang tersebut ke KPK, yang nantinya akan kami masukkan dalam berkas acara untuk kebutuhan pembuktian dalam kasus ini," kata Febri.

Di sisi lain, dalam proses penyidikan, KPK memanggil 7 orang saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, 1 saksi untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan 1 orang saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Semua saksi diklarifikasi terkait pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi.

Dalam prosesnya KPK, sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Para PPK SPAM dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari empat petinggi PT WKE dan PT TSP terkait enam proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SPAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali