Menuju konten utama

35 Asosiasi Dokter Somasi Terawan Soal PMK Pelayanan Radiologi

35 asosiasi dan kolegium dokter, termasuk PB IDI, resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal PMK Pelayanan Radiologi.

35 Asosiasi Dokter Somasi Terawan Soal PMK Pelayanan Radiologi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Sejumlah asosiasi dan kolegium dokter resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal ini dilakukan setelah protes mereka terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis tak digubris.

Somasi dilayangkan oleh Koalisi Advokat yang mendampingi asosiasi dan kolegium dokter tertanggal Koordinator Koalisi Advokat Muhammad Luthfie Hakim tertanggal 2 November 2020.

“Menyampaikan kepada Menteri Kesehatan keberatan atas dan somasi untuk pencabutan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020,” bunyi kutipan dalam surat somasi tersebut.

Surat somasi ini dilayangkan oleh koalisi advokat setelah mereka mendapatkan surat kuasa dari puluhan asosiasi dan kolegium dokter untuk menempuh jalur hukum setelah protes mereka tidak ditanggapi oleh Menkes.

“Ada 35 asosiasi dan kolegium dokter termasuk Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia [yang memberikan surat kuasa],” kata Luthfie saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (3/11/2020).

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma sebelumnya mengatakan jalur hukum dipilih setelah Terawan malah mengirimkan undangan sosialisasi mengenai PMK yang dinilainya merugikan pasien tersebut pada 5 Oktober 2020.

“Undangan sosialisasi kami anggap tidak relevan dengan apa yang kami sampaikan, yakni penolakan dan memohon pencabutan,” kata David kepada reporter Tirto, Rabu (21/10/2020).

Asosiasi merespons dengan mengirimkan surat resmi tertanggal 6 Oktober yang menyatakan mereka tidak bakal menghadiri undangan beserta alasannya. Setelah itu asosiasi menunggu hingga 10 hari, berharap ada respons yang baik dari Kementerian Kesehatan (Kemkes).

“Langkah hukum bukan langkah yang membuat gaduh, tapi langkah hukum adalah langkah terhormat yang bisa kita lakukan terhadap suatu produk hukum negara,” kata David.

Jika somasi yang dilayangkan tak juga ditanggapi oleh Terawan asosiasi dan kolegium dokter siap melakukan gugatan ke Mahkamah Agung, mengajukan uji materi terhadap Permenkes tersebut.

Baca juga artikel terkait TERAWAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri