tirto.id - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, para peserta akan dihadapkan dengan pelaksanaan beberapa tes yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada dua tes tersebut, biasanya akan mencakup materi tes yang berbeda-beda bergantung instansi yang dituju.
Dalam tes SKB CPNS Kejaksaan 2024, salah satu materi yang diprediksi kuat akan ada pada saat tes yakni materi mengenai Pengelolaan Penanganan Perkara.
Agar memiliki potensi kelulusan yang tinggi, peserta diimbau agar mempersiapkan diri termasuk berlatih soal mengenai tes yang akan dihadapi.
Agar dapat menjadi bahan pembelajaran, simak kumpulan contoh soal SKB Pengelola Penanganan Perkara CPNS 2024 beserta kunci jawabannya berikut.
Sedikit informasi, proses pendaftaran peserta CPNS 2024 masih dibuka sejak 20 Agustus-6 September 2024. Pendaftarannya dilakukan secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kisi-Kisi Soal SKB Pengelolaan Penanganan Perkara CPNS
1. Kemampuan Umum
- Pancasila- Kewarganegaraan
- Pengantar Ilmu Hukum
- Pengantar Hukum Indonesia
- Geografi
- Ekonomi
- Sejarah
- Sosiologi
- Seni dan Budaya
- Olahraga
- Politik
- Agama
- Teknologi
2. Kemampuan Khusus
- Perundang-Undangan tentang Kejaksaan- Administrasi Data
- Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data
- Penyusunan Laporan
- Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana
- Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata
Kumpulan Contoh Soal SKB Pengelola Penanganan Perkara CPNS dan Kunci Jawabannya
1. Siapa yang bertanggung jawab untuk mengelola administrasi perkara tindak pi-
dana umum di tingkat kepolisian?
A. Hakim
B. Jaksa
C. Kepolisian
D. Advokat
E. Notaris
Jawaban: B
2. Apa tujuan utama dari administrasi perkara tindak pidana umum?
A. Meningkatkan pendapatan negara
B. Menjamin hak asasi manusia
C. Menegakkan hukum
D. Memfasilitasi perdamaian internasional
E. Mengamankan kepentingan korporasi
Jawaban: B
3. Bagaimana proses administrasi perkara tindak pidana umum diawali setelah ter- jadinya suatu kejadian kriminal?
A. Penyidikan
B. Penuntutan
C. Penangkapan
D. Pemeriksaan saksi
E. Pemberian vonis
Jawaban: C
4. Apa yang dimaksud dengan "surat perintah penyelidikan" dalam administrasi perkara tindak pidana umum?
A. Surat resmi dari presiden
B. Surat tugas dari jaksa
C. Surat perintah pengadilan
D. Surat dari advokat
E. Surat izin dari tersangka
Jawaban: D
5. Tugas utama jaksa dalam administrasi perkara tindak pidana umum adalah:
A. Menyelidiki kejahatan
B. Menyusun surat dakwaan
C. Menangkap tersangka
D. Mengumpulkan bukti
E. Menyidangkan perkara
Jawaban: D
6. Siapa yang bertanggung jawab atas Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum di tingkat Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum?
A. Kepolisian
B. Hakim
C. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
D. Advokat
Jawaban: D
7. Lingkungan mana yang mencakup pelaksanaan penanganan perkara Tindak Pi- dana Umum?
A. Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
B. Kepolisian
C. Pengadilan Tinggi
D. Advokat
E. Mahkamah Agung
Jawaban: A
8. Apa yang menjadi fokus utama dari Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum?
A. Menjaga perdamaian internasional
B. Menjamin hak asasi manusia
C. Menegakkan hukum dan keadilan
D. Meningkatkan pendapatan negara
E. Menyusun undang-undang baru
Jawaban: A
9. Bagaimana proses penanganan perkara Tindak Pidana Umum diawali dalam Ad- ministrasi Perkara Tindak Pidana Umum?
A. Penyidikan
B. Penuntutan
C. Penangkapan
D. Pemeriksaan saksi
E. Pelaksanaan eksekusi
Jawaban: D
10. Apa peran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri dalam Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum?
A. Menyusun undang-undang
B. Melaksanakan eksekusi
C. Menyelidiki kejahatan
D. Menyusun surat dakwaan
E. Mengevaluasi kebijakan pemerintah
Jawaban: E
11. Yang dapat dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan adalah
A. Orang atau badan Hukum.
B. Hanya orang perorang saja.
C. Hanya Badan Hukum saja.
D. Badan Hukum dan bukan Badan Hukum.
E. Persero
Jawaban: D
12. Untuk menyatakan seseorang jatuh pailit, diisyaratkan .
A. Dua atau lebih kreditor.
B. Harus banyak kreditor.
C. Cukup seorang kreditor.
D. Kurang dari dua kreditor.
E. Lebih dari 5 kreditor.
Jawaban: C
13. Hükum Adat tidak berlaku lagi setelah adanya kodifikasi hükum perdata
A. Pernyataan tersebut adalah keliru.
B. Pernyataan tersebut adalah benar.
C. Pernyataan tersebut sebagian benar dan sebagian salah.
D. Pernyataan tersebut benar sepanjang dinyatakan di dalam Undang-Undang.
E. Pernyataan tersebut salah sepanjang dinyatakan di dalam Undang-Undang.
Jawaban: A
14. Jual beli menurut Hükum Adat sudah dipandang sah bilamana
A. Dilakukan terang dan tunai.
B. Dilakukan dihadapan PPAT.
C. Dilakukan dihadapan Notaris.
D. Dilakukan dihadapan Hakim Adat.
E. Dilakukan sembunyi-sembunyi.
Jawaban: A
15. Menurut Hükum Adat tuntutan hak atas tanah akan kadaluarsa bilamana
A. Telah lewat 20 tahun.
B. Telah lewat 30 tahun.
C. Telah lewat 25 tahun.
D. Hükum Adat tidak mengenal kadaluarsa.
E. Kurang dari 20 tahun.
Jawaban: D
16. Masyarakat Batak yang mengenal Sistem Patrilineal, maka hak waris anak-anak diatur sebagai berikut ....
A. Anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat.
B. Bagian anak-anak ditentukan oleh Kepala Desa.
C. Menurut Yurisprudensi bagian anak laki-laki dan anak perempuan sama.
D. Anak perempuan mendapat bagian 2 kali lipat.
E. Anak perempuan tidak mendapat bagian.
Jawaban: B
17. Apa sebab Perkawinan menurut Hukum Adat tidak berlaku lagi
A. Karena sudah tidak memenuhi lagi rasa keadilan.
B. Karena telah ada kodifikasi Hukum Nasional.
C. Karena telah ada Undang-Undang yang mengatur Perkawinan.
D. Karena Hukum Adat dinyatakan tidak berlaku lagi.
E. Karena Hukum Adat telah menyalahi aturan.
Jawaban: C
18. Di dalam Hukum Adat dikenal adanya "Rechtsverwerking" yaitu
A. Apabila tanah tersebut diterlantarkan untuk jangka panjang oleh pemiliknya.
B. Apabila tanah tersebut ditinggalkan selama 10 tahun oleh pemiliknya.
C. Apabila hak atas tanah itu diserahkan kepada orang Iain oleh pemiliknya.
D. Apabila tanah tersebut dikuasakan kepada orang Iain untuk menguasainya oleh pemiliknya.
E. Apabila tanah tersebut ditinggalkan selama 20 tahun oleh pemiliknya.
Jawaban: C
19. Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka Hukum Adat tidak berlaku Iagi atas tanah ....
A. Sesuai pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.
B. Sesuai Penjelasan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.
C. Pernyataan tersebut di atas tidak benar.
D. Sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
E. Sesuai pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Jawaban: C
20. Apabila ketentuan di dalam Hukum Adat tidak sesuai dengan Undang-Undang Nasional tentang tanah, maka yang harus diperlakukan adalah .
A. Hukum Adat.
B. Hukum Nasional.
C. Dua-duanya.
D. Disesuaikan dengan rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat.
E. Peraturan daerah.
Jawaban: D
21. Hukum Acara Perdata (HIR dan RBG) berlaku
A. Pada semua tingkat peradilan.
B. Hanya pada tingkat pertama.
C. Pada tingkat pertama dan tingkat banding.
D. Hanya pada tingkat kasasi.
E. Pada tingkat kasasi dan tingkat banding.
Jawaban: D
22. Jangka waktu yang diperlukan setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima surat gugatan sudah harus menetapkan hari sidang adalah ....
A. 7 hari.
B. 14 hari.
C. 21 hari.
D. Tidak ada jangka waktu.
E. Tak terbatas.
Jawaban: D
23. Berita acara pemeriksaan sidang ditandatangani oleh .
A. Ketua dan Anggota-Anggota Majelis Hakim.
B. Ketua dan Anggota-Anggota Majelis Hakim serta Panitera sidang.
C. Ketua Majelis Hakim dan Panitera sidang.
D. Anggota-Anggota Majelis Hakim serta Panitera sidang.
E. Panitera sidang yang bersangkutan.
Jawaban: D
24. Putusan Pengadilan ditandatangani oleh
A. Ketua Majelis Hakim dan Panitera sidang yang bersangkutan.
B. Ketua Majelis Hakim dan anggota-anggota Majelis Hakim serta Panitera sidang yang bersangkutan.
C. Ketua Majelis dan anggota-anggota Majelis Hakim yang bersangkutan.
D. Cukup Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan.
E. Cukup Panitera sidang yang bersangkutan.
Jawaban: D
25. Eksepsi mengenai kompetensi Relatif harus diajukan ....
A. Pada sidang pertama (jawaban pertama).
B. Pada tahap replik dan duplik masih berlangsung.
C. Pada tahap pembuktian.
D. Setiap saat selama pemeriksaan perkara berlangsung.
E. Pada sidang lanjutan.
Jawaban: A dan C
26. Putusan Provisionil adalah suatu tindakan sementara yang diambil oleh Hakim selama proses masih berjalan .
A. Tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
B. Tidak dapat dimintakan banding.
C. Tidak bersifat serta-merta.
D. Yang berhubungan dengan sidang.
E. Yang berhubungan dengan pokok perkara.
Jawaban: B
27. Terhadap putusan perdamaian (akte van vergelijk)
A. Dapat diajukan permohonan banding.
B. Dapat diajukan permohonan kasasi.
C. Dapat diajukan perlawanan oleh salah satu pihak.
D. Tidak dapat diajukan permohonan banding kasasi,maupun perlawanan.
E. Dapat diajukan permohonan yang berhubungan dengan pokok perkara.
Jawaban: C
28. Jika putusan Pengadilan menyatakan "gugatan dinyatakan gugur" dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara, maka
A. Penggugat dapat mengajukan lagi gugatan tanpa membayar biaya.
B. Penggugat tidak berhak lagi mengajukan gugatan.
C. Penggugat dapat mengajukan gugatan dengan membayar biaya.
D. Penggugat melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
E. Penggugat bisa mengajukan banding.
Jawaban: A
29. Putusan Verstek dijatuhkan oleh karena
A. Penggugat dan Tergugat semuanya tidak dapat menghadap pada sidang pertama.
B. Pihak Tergugat semuanya tidak datang menghadap pada hari sidang pembacaan putusan.
C. Pihak tergugat semuanya tidak datang menghadap pada sidang yang kedua, meskipun pada sidang pertama sebagian telah hadir.
D. Pihak tergugat semuanya hadir pada sidang pertama dan setelah sidang dimundurkan pada sidang kedua semuanya tidak hadir lagi meskipun telah dipanggil dengan patut.
E. Pihak Tergugat semuanya datang menghadap pada hari sidang pembacaan putusan.
Jawaban: D
30. Apabila Penggugat dan Tergugat yang dipanggil tidak ditemukan di tempat tinggalnya, maka surat panggilan disampaikan kepada
A. Kepala Desa atau Kepala Lingkungan.
B. Camat yang membawahi Desa yang bersangkutan.
C. Orang lain yang serumah dengan yang bersangkutan.
D. Istri atau anaknya yang telah dewasa.
E. Saudara atau tetangganya.
Jawaban: B
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra