Menuju konten utama

30 Daerah yang Masuk PPKM Mikro hingga 17 Mei & Aturan Lengkapnya

Selain memperpanjang kebijakan PPKM Mikro pemerintah juga memperluas lokasi atau menambah daerah yang memberlakukan aturan PPKM Mikro.

30 Daerah yang Masuk PPKM Mikro hingga 17 Mei & Aturan Lengkapnya
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di periode 4-17 Mei 2021.

Selain memperpanjang kebijakan PPKM Mikro pemerintah juga memperluas lokasi atau menambah daerah yang memberlakukan aturan PPKM Mikro.

“Perluasan dari provinsi ditambahkan lima provinsi, yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Barat, dan Papua Barat, sehingga totalnya jadi 30 provinsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, melansir Antara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pada pelaksanaan PPKM kali ini, pemerintah akan fokus menekan angka kasus aktif khususnya pada 10 provinsi.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut daftar daerah yang akan menjadi fokus pemerintah, melansir laman Setkab.

- Kepri: Bintan dan Kota Batam

- Riau: Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu

- Bengkulu: Kepahiang, Kota Bengkulu

- Lampung: Lampung Timur, Lampung Utara

- Babel: Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang

- Kalbar: Sintang

- Sumbar: Agam dan Kota Padang

- Jambi: Batanghari

- NTB: Kota Mataram

- Jabar: Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.

Sementara itu, berikut 30 provinsi lengkap yang memberlakukan PPKM Mikro.

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  3. Jawa Barat
  4. DI Yogyakarta
  5. Jawa Tengah
  6. Jawa Timur
  7. Bali
  8. Sumatra Utara
  9. Kalimantan Timur
  10. Sulawesi Selatan
  11. Sulawesi Utara
  12. Kalimantan Selatan
  13. Kalimantan Tengah
  14. Nusa Tenggara Timur
  15. Nusa Tenggara Barat
  16. Aceh
  17. Riau
  18. Sumatra Selatan
  19. Kalimantan Utara
  20. Papua
  21. Sumatra Barat
  22. Jambi
  23. Kepulauan Bangka Belitung
  24. Lampung
  25. Kalimantan Barat
  26. Kepulauan Riau
  27. Bengkulu
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Tenggara dan Barat
  30. Papua Barat

Aturan lengkap PPKM Mikro

Airlangga mengatakan pada PPKM Mikro kali ini secara garis besar aturannya masih sama seperti periode sebelumnya.

“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes [protokol kesehatan] menggunakan masker itu wajib,” ujar Airlangga.

Ditambahkannya, juga dilakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan.

Berikut ini merupakan daftar kebijakan PPKM Mikro,

  • Kegiatan di sektor perkantoran dilaksanakan dengan 50 persen Work From Home (WFH).
  • Kegiatan belajar mengajar bagi SMA/SMK dan jenjang dibawahnya dilakukan secara daring. Sementara bagi perguruan tinggi atau akademi sudah boleh memberlakukan kuliah tatap muka berbasis protokol kesehatan.
  • Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
  • Pusat perbelanjaan dan Mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan memberlakukan protokol kesehatan.
  • Restauran dan tempat makan diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen untuk dine in, dan kegiatan pesan antar (take away) tetap diperbolehkan.
  • Konstruksi boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Kegiatan ibadah di tempat ibadah boleh dilakukan dengan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
  • Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dan dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
  • Kegiatan seni budaya boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Pengaturan kapasitas serta jam operasional bagi transportasi umum.

Larangan mudik Lebaran 2021

Selain memperpanjang kebijakan PPKM Mikro, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik pada pelaksanaan Lebaran 2021.

Aturan soal larangan mudik Lebaran 2021 secara resmi telah dikeluarkan pemerintah melalui SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan larangan mudik Lebaran 2021 dikeluarkan pemerintah untuk memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang sering kali justru meningkat usai libur panjang.

"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19," catat Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam SE.

Syarat mudik Lebaran 2021

Meski sudah ada larangan dan pengetanan mudik Lebaran 2021, tak sedikit masyarakat yang memutuskan untuk tetap melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung sebelum 6 Mei.

Padahal pengetatan larangan mudik Lebaran 2021 disertai dengan sejumlah persyaratan perjalanan. Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi bagi seluruh pelaku perjalanan yang harus melakukan perjalanan sepanjang 22 April hingga 24 Mei 2021.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila berencana melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.

1. Syarat untuk perjalanan udara

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
2. Syarat untuk transportasi dan penyeberangan laut

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
3. Syarat untuk perjalanan darat

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan darat termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:

  • Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
  • Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
4. Syarat bagi ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
  • Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
  • Persyaratan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.
5. Syarat bagi non-ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan non-ASN yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • SKIM berlaku secara individual bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
6. Pihak yang boleh melakukan perjalanan

Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik Lebaran 2021. Melansir Sekertariat Kabinet (Setkab), pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021 antara lain:

  • kendaraan pelayanan distribusi logistik;
  • perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas;
  • kunjungan keluarga sakit;
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  • ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga;
  • kepentingan persalinan didampingi dua orang;
  • kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Titik penyekatan Jawa, Sumatera, dan Bali

Sejalan dengan adanya larangan mudik, Korlantas Polri memberlakukan penyekatan lalu lintas di lebih dari 300 titik di Jawa, Sumatera, dan Bali.

MengutipAntara, titik penyekatan tersebut terbagi atas 8 titik di Lampung, 16 titik di Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di Jawa Barat (Jabar), 149 titik di Jawa Tengah (Jateng), 10 titik di DI Yogyakarta, 7 titik di Jawa Timur (Jatim), dan 3 titik di Bali.

Di Sumatera titik penyekatan terdapat di Provinsi Lampung yang berjumlah 8 titik, sebagai berikut:

  • Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.
  • Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong,
  • Lampung Barat.
  • Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat. Pos
  • Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.
  • Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.
  • Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.
  • Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.
Di Jawa, titik penyekatan berada di wilayah-wilayah berikut

1. Banten

  • Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
  • Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
  • Jalan arteri Gerbang Citra Raya
  • Pasar Kemis
  • Kronjo
  • Tigaraksa
  • Jayanti (Cisoka)
  • Solear
  • Simpang Asem
  • Simpang Pusri
  • Gayam Pandeglang
  • Gerem
  • Gerbang Pelabuhan Merak
  • Pelabuhan Bojonegara
  • Jasinga
  • Cilograng.
2. DKI Jakarta

  • Tol Arah Cikampek
  • Tol Arah Merak
  • Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota
  • Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota
  • Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
  • Terminal Pulogebang
  • Terminal Kampung Rambutan
  • Terminal Kalideres
3. Bandung

  • Gerbang Tol Cileunyi
  • Cikalang Barat Cileunyi
  • Lingkar Barat Nagreg,
  • Gerbang Tol Soreang
  • Nata Endah Kopo
  • Menger Dayeuhkolot
  • Simpang Kersen Bojongsoang
  • Simpang Patrol Kutawaringin
4. Jawa Tengah

  • Tol Pejagan
  • Tol Kalikangkung
  • Pangkalan Truk Kecipir Brebes
  • Jalur Selatan Patimuan Cilacap
  • Mergo Cilacap
  • Jalur Pantura Sarang
  • Jalur Pantura Rembang
  • Jalur Pantura Cepu Blora
  • Jalur Selatan Prambanan Klaten
  • Bagelen
  • Purworejo
  • Jalur Tengah Salam Magelang
  • Cemorokandang Karanganyar
  • Sambungmacan Sragen
  • Nambangan Wonogiri
5. Yogyakarta

  • Di wilayah Jogja terdapat beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan salah satunya adalah perbatasan Prambanan
6. Jawa Timur

  • Madiun-Magetan
  • Madura Utara
  • Madura Selatan
  • Gerbang Tol Ngawi
  • Gerbang Tol Probolinggo
  • Gersik-Lamongan
  • Nganjuk-Jombang
  • Jombang-Mojokerto
  • Blitar-Kediri
  • Kediri-Malang
  • Bojonegoro-Tuban
  • Ngawi-Madiun
  • Sidoarjo-Pasuruan
  • Mojokerto-Sidoarjo
  • Pasuruan-Probolinggo
  • Probolinggo-Situbondo
  • Pasuruan-Malang
  • Malang-Lumajang
  • Situbondo-Banyuwangi
  • Jember-Lumajang
  • Ngawi-Madiun
Sementara untuk wilayah Bali titik penyekatan antara lain di lokasi:

  • Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa
  • Pelabuhan Padangbai menuju NTB
  • Simpang tiga Megati Tabanan
  • Simpang empat Masceti Gianyar
  • Simpang empat Pangbai Karangasem

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH