tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 18 Mei sampai 31 Mei 2021. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kebijakan tersebut tengah diproses dan berlaku untuk 30 provinsi di Indonesia.
“Sekarang sudah [PPKM] tahap 8 diputuskan [diperpanjang] tanggal 18 hingga 31 Mei 2021. Cakupannya masih 30 provinsi," jelas dia dalam diskusi vitual, Senin (17/5/2021).
Susiwijono menjelaskan, dari 34 provinsi di Indonesia ada empat provinsi yang kasus COVID-19 nya tidak separah 30 provinsi lain. Di antaranya, Gorontolo, Maluku, Sulawesi Barat dan Maluku Utara.
"4 provinsi masih sangat rendah dari 4-5 indikator itu mulai dari Maluku, Sulbar, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kita tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," kata dia.
Ia menjelaskan, berkas perpanjangan PPKM mikro masih diproses di Kementerian Dalam Negeri. "Instruksi Mendagri harusnya per hari ini keluar, tadi kami sedang diminta salinannya kepada Pak Dirjen Kemendagri. Sebab seperti biasa sebelum hari selasa diberlakukan, hari senin instruksi Menndagri biasanya minggu ada satgas evaluasi," terang dia.
Sebelumya, berdasarkan Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro usai berakhirnya libur Lebaran pada tahun ini.
"Tadi arahan Bapak Presiden untuk memperkuat PPKM Mikro baik di tempat mereka berangkat maupun di tempat tujuan di daerah di Jakarta," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (17/5/2021).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri