Menuju konten utama

Mudik Lokal Jawa Timur, Pos Penyekatan Mudik Jatim & Syarat Dokumen

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemudik saat melakukan mudik di Jawa Timur.

Mudik Lokal Jawa Timur, Pos Penyekatan Mudik Jatim & Syarat Dokumen
Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

tirto.id - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan sejumlah titik penyekatan di wilayah Jatim. Penetapan ini sebagai tanggapan atas aturan larangan mudik lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 22 April 2021.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo merilis aturan terkait larangan mudik melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 serta tambahan adendum dalam aturan tersebut. Aturan tersebut juga memuat soal izin melakukan perjalanan rutin serta mudik lokal di satu wilayah aglomerasi.

Daftar wilayah di Jatim yang boleh lakukan mudik lokal

Untuk wilayah Jatim, mudik lokal diperbolehkan di sejumlah kota/kabupaten. Melansir laman resmi pemerintah Indonesia, kabupaten/kota di Jatim yang diizinkan melakukan mudik lokal antara lain Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Namun, kebijakan terkait perjalanan antar kota dan provinsi diperketat dengan adanya penyekatan. Menurut Mayjen TNI Suharyanto, penyekatan di sejumlah lokasi di Jatim ini akan berlangsung hingga 6 Mei 2021.

"Seluruh transportasi umum nanti tidak beroperasi. Nah, disinilah tugas dari aparat Polri dibantu oleh TNI dan komponen bangsa yang lain, melaksanakan penyekatan - penyekatan," kata Suharyanto dalam rilis Kominfo Jatim, Senin (26/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan adanya fase tambahan pengetatan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei, serta 18 hingga 24 Mei 2021.

"Masih boleh melintas tapi harus bawa surat bebas COVID-19 atau dinyatakan negatif," kata Nico.

27 Titik Penyekatan Jawa Timur

Saat ini Pemprov Jatim telah menetapkan 27 titik penyekatan di wilayah Jatim. Jumlah tersebut meliputi tujuh titik penyekatan antar provinsi dan 20 titik antar kota. Titik penyekatan ini akan diawasi oleh Polri serta TNI untuk menertibkan para pelaku mudik.

Untuk titik penyekatan antar kota akan meliputi sejumlah wilayah termasuk:

  • Madiun-Magetan
  • Madura Utara
  • Madura Selatan
  • Gerbang Tol Ngawi
  • Gerbang Tol Probolinggo
  • Gersik-Lamongan
  • Nganjuk-Jombang
  • Jombang-Mojokerto
  • Blitar-Kediri
  • Kediri-Malang
  • Bojonegoro-Tuban
  • Ngawi-Madiun
  • Sidoarjo-Pasuruan
  • Mojokerto-Sidoarjo
  • Pasuruan-Probolinggo
  • Probolinggo-Situbondo
  • Pasuruan-Malang
  • Malang-Lumajang
  • Situbondo-Banyuwangi
  • Jember-Lumajang
  • Ngawi-Madiun
Sementara, untuk antar provinsi pemerintah berencana melakukan penyekatan di jalur keluar masuk antara Jatim ke Jateng, Jateng ke Jatim, Jatim ke Bali, dan Bali ke Jatim. Wilayah tersebut termasuk jalur lintas provinsi beserta pintu masuk gerbang tol.

"Kita sudah belajar dari tahun kemarin, kemarin sudah ada penyekatan di keluar masuk kota di seluruh wilayah Jatim" kata AKBP Deni Kuncoro, Kabgbinops Dilantas Polda Jatim seperti yang dikutip dari Polri, Jumat (30/4/2021).

Syarat mudik di Jawa Timur

Persyaratan terkait mudik lebaran 2021 diatur dalam SE Nomor 13 Tahun 2021. Melansir Instagram resmi Humas Polda Jatim, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemudik saat melakukan mudik di Jawa Timur, sebagai berikut.

1. Untuk periode 22 April - 5 Mei 2021 dan periode 18 Mei - 24 Mei 2021

  • Bagi pelaku perjalanan dari dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum perjalanan atau GeNose C19 di titik razia.
  • Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 3 x 24 jam, serta KITAS/KITAP/Surat tanda izin K/L mekanisme TCA.
  • Seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5 hari dan melakukan RT-PCR/Rapid Test Antigen kedua.
2. Untuk periode 6 April - 17 Mei 2021

  • Menunjukkan surat izin perjalanan yang ditandatangani pejabat Eselon II bagi ASN, pejabat perusahaan bagi pekerja swasta, dan lurah/kepala desa bagi pekerja sektor informal maupun non pekerja.
  • Print out identitas diri.
  • Pelaku perjalanan yang tidak dikecualikan (kendaraan logistik, perjalanan dinas, keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, ibu hamil, atau kondisi pesalinan), wajib melakukan karantina selama 5 hari.
  • Bagi pelaku perjalanan dari Bali melalui jalur udara, laut, maupun darat wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR yang dilakukan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, test antigen yang dilakukan masimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan.
  • Bagi pelaku perjalanan dari Jawa dan Luar Jawa melalui jalur udara, laut, maupun darat wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR yang dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, test antigen yang dilakukan masimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan.
  • Bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan umum akan dilakukan random check di sejumlah titik razia.
  • Bagi pelaku perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes COVID-19 RT-PCR yang dilakukan maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, test antigen yang dilakukan masimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan.
  • Bagi pelaku perjalanan internasional dihimbau untuk menunda keberangkatan.

Baca juga artikel terkait MUDIK LOKAL JAWA TIMUR atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari