Menuju konten utama

3 Tips Ajukan Cuti untuk Nonton Konser Coldplay 15 November 2023

Berikut ini cara dan tips mengajukan cuti kerja untuk nonton Konser Coldplay 15 November 2023.

3 Tips Ajukan Cuti untuk Nonton Konser Coldplay 15 November 2023
Coldplay. foto/Rilis Coldplay

tirto.id - Band asal Inggris, Coldplay resmi akan menggelar konser di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 mendatang.

Konser di hari kerja, banyak penggemar sudah siap ajukan cuti kerja demi berjumpa dengan Chris Martin dan kawan-kawan. Supaya cuti mendapatkan persetujuan, ada sejumlah tips yang bisa dilakukan.

Coldplay akan menghelat konser di Stadium Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), bagi yang ingin menonton perlu beli tiket konser terlebih dahulu melalui linkcoldplayinjakarta.com.

Dilansir pengumuman resminya, akan ada kloter jadwal pembelian tiket, yaitu Presale pada 17 – 18 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB dan Public on sale pada 19 Mei Pukul 10.00 WIB. Namun, untuk info harga tiket resmi belum diumumkan oleh promotor.

Jika sudah memiliki tiket, itu berarti para karyawan perlu ajukan cuti agar menonton konser dengan tenang tanpa adanya beban pekerjaan.

Karyawan swasta, ASN, dan PPPK dapat ajukan hak cuti tahunan mereka untuk menonton konser Coldplay apabila jatah maksimal 12 hari cuti tahunan mereka belum digunakan.

Namun biasanya, cuti tahunan baru bisa digunakan apabila karyawan sudah kerja lebih dari 1 tahun atau dua belas bulan.

Karyawan bisa ajukan cuti tahunan dengan cara pengajuan tertulis kepada HRD untuk karyawan swasta atau kepada atasan langsung yang berwenang memberikan izin cuti untuk ASN atau PPPK.

Cara Ajukan Cuti untuk Nonton Konser Coldplay

Mengajukan cuti tahunan tertulis bagi karyawan swasta, ASN, atau PPPK perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan tahapan pengajuan, berikut tips dan caranya.

1. ASN dan PPPK

Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ASN dan PPPK perlu menyiapkan berkas berikut ini sebelum ajukan cuti tahunan, antara lain:

  • Surat pengantar dari SKPD;
  • Lembar usulan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung;
  • SK PNS (bagi PNS) dan SK Pengangkatan (bagi PPPK yang sudah memiliki masa kerja 1 Tahun);
  • Bukti LHKASN bagi pejabat eselon IV;
  • Bukti LHKPN bagi pejabat eselon III dan II.
Seperti ditulis laman Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, setelah memenuhi persyaratan di yang disebutkan di atas, pengajuan kemudian menyertakan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Organisasi melalui atasan langsung.

Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan dari atasan langsung, Kepala Organisasi menerbitkan surat cuti.

Lalu, Kepala Organisasi memberikan surat keputusan cuti tahunan pada ASN atau PPPK bersangkutan selaku pengaju.

2. Karyawan swasta

Pengajuan cuti tahunan di perusahaan berbeda tergantung dengan struktur organisasi perusahaan swasta.

Namun secara umum, berikut ini tahapan dan cara ajukan cuti tahunan yang perlu dilakukan oleh karyawan swasta:

  • Pegawai menemui Kepala Unit Kerja atau atasan langsung untuk mengajukan cuti tahunan dengan mengisi formulir permohonan cuti.
  • Atasan kemudian, mengajukan cuti tahunan pegawai kepada Human Resource Department (HRD).
  • Selanjutnya, HRD memberikan formulir pengajuan cuti tahunan ke bagian Kepala Divisi Kepegawaian untuk meminta persetujuan pimpinan.
  • Kepala Divisi Kepegawaian memberikan formulir cuti tahunan kepada pimpinan secara langsung.
  • Kemudian, Pimpinan akan menghubungi Kepala Divisi Kepegawaian untuk mengambil formulir dan memutuskan karyawan bisa mengambil cutinya.
  • Terakhir, Kepala Divisi Kepegawaian menyampaikan informasi kepada karyawan yang mengajukan cuti bahwa formulir permohonannya sudah disetujui atau tidak.

Tips Supaya Pengajuan Cuti untuk Nonton Konser Coldplay Disetujui

Selain mengikuti sejumlah cara formal yang telah ditetapkan oleh instansi atau organisasi dan perusahaan. Pengajuan cuti akan lebih mungkin disetujui apabila mengikuti sejumlah tips di bawah ini:

1. Pengajuan dari jauh hari

Ajukan cuti dari jauh hari, cara ini dilakukan untuk menyiasati jadwal tumpang tindih yang kerap terjadi jika mengajukan cuti di waktu dekat.

Atasan cenderung akan memberikan izin apabila pengajuan tidak dilakukan secara mendadak.

2. Perhatikan situasi dan kondisi

Pastikan pada saat mengajukan cuti situasi dan kondisi pekerjaan tidak sedang sibuk dan kondisi perusahaan atau instansi sedang baik-baik saja. Usahakan tidak meninggalkan pekerjaan yang menumpuk sebelum cuti.

3. Beritahu rekan kerja

Selama cuti, maka rekan kerja yang akan berada di kantor. Berhubungan baik dengan memberitahu rekan kerja bahwa akan mengambil cuti perlu dilakukan supaya nanti apabila sesuatu terjadi mengenai pekerjaan selama menjalani cuti, rekan kerja bisa memberikan informasi atau barangkali bisa menggantikan untuk sementara.

Baca juga artikel terkait COLDPLAY atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno