Menuju konten utama

3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri ke Polisi

menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri ke Polisi
Muhammad Rizieq Shihab menyapa para pengikutnya yang membanjiri jalan menuju kediamannya di sekitar Petamburan, Jakarta pada Selasa (10/11/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tiga dari lima tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pertama, atas nama Haris Ubaidillah. Kedua, atas nama Idrus, dan ketiga, atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut bersama-sama dengan pengacaranya menyerahkan diri. Tetap kami laksanakan [penerimaan tersangka] dengan protokol kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.

Yusri mengatakan hasil tes usap ketiga tersangka adalah negatif COVID-19. Penyidik tengah memeriksa ketiganya selaku tersangka kasus kerumunan di Petamburan bulan lalu.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Sementara itu, dua tersangka atas nama Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis belum menyerahkan diri kepada polisi.

"Kami sudah ultimatum, dua yang kami berikan (yaitu) menyerahkan diri atau akan kami tangkap," sambung Yusri.

Penyerahan diri tiga tersangka ini menyusul usai kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, usai diperiksa oleh penyidik. Pentolan FPI itu dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang ditimbulkan dari acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi pada 14 November lalu di Petamburan. Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan karena membuat ribuan orang berkumpul di satu tempat.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan