Menuju konten utama

3 Jenis Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan.

3 Jenis Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018
Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 memang belum diumumkan pemerintah. Namun, melalui Permenpan yang telah ditandatangani Menpan RB Syafruddin disebutkan bahwa seleksi CPNS Tahun 2018 akan meliputi tiga jenis seleksi Kompetensi Dasar.

Mengutip Setkab, Rabu (5/9/2018) tiga seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Setiap seleksi Kompetensi Dasar CPNS itu memiliki standar nilai yang berbeda. Misalnya Tes Karakteristik Pribadi memiliki standar nilai 143. Tes Inteligensia Umum memiliki standar nilai 80 dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Dalam seleksi CPNS 2018, pemerintah juga membagi formasi berdasarkan kebutuhan khusus dengan standar nilai yang berbeda.

  1. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora: Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum paling rendah 85.
  2. Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum paling rendah 70.
  3. Putra-putri Papua dan Papua Barat: Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum paling rendah 60.
  4. Olahragawan berprestasi internasional: Nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
  5. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II: Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum paling rendah 60.
Standar nilai pada seleksi ini, menurut Kemenpan RB, guna menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap CPNS. Pada 28 Agustus 2018, Menpan RB Syafruddin menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.

Terkait seleksi CPNS 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar pendaftar mewaspadai hoaks. Melalui akun Twitter, BKN menegaskan bahwa pendaftaran CPNS hanya melalui situs sscn.bkn.go.id.

"Banyak sekali yang mention terkait broadcast hoax seleksi CPNS dan website BKN yang berubah menjadi SSCB. Kami informasikan, bahwa situs resmi untuk seleksi CPNS hanya sscn.bkn.go.id juga belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS 2018 hingga saat ini," tulis BKN pada akun Twitter.

Menurut BKN, untuk mengetahui berita yang didapat apakah hoaks atau tidak silahkan cek media sosial dan website BKN, apakah BKN atau Kemenpan RB meng-update berita terkait seleksi CPNS atau tidak.

Situs web resmi untuk informasi Lowongan CPNS 2018

1. http://www.bkn.go.id/

2. https://menpan.go.id/site/

3. http://sscn.bkn.go.id