tirto.id - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebut ada 25 perwakilan kementerian/lembaga (K/L) yang siap melayani investor untuk mempermudah pengurusan izin usaha di kantornya.
Mereka resmi membuka pelayanan di BKPM per hari ini, 3 Februari 2020, agar semua pengurusan perizinan bisa diakses melalui satu pintu.
"Semua izin akan mulai dan berakhir di BKPM. Termasuk [urusan] insentif fiskal, tax holiday, tax allowance, sama pajak impor barang modal," ujar Bahlil di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Sejak pemberian insentif pajak kepada investor berpindah ke BKPM, kata Bahlil, pengusaha yang menanamkan modalnya dan memenuhi ketentuan mendapatkan insentif tak perlu lagi mendatangi kantor kementerian.
Pengubahan kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Ada pula surat edaran Kementerian dalam negeri kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar perizinan ukup diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) tingkat provinsi.
"Pengusaha dapat kepastian, tanpa harus thawaf ke kementerian. Jadi, biaya dan waktu tidak banyak dikuras," jelasnya.
Menurut Bahlil, integrasi ini akan menjadi pelumas untuk memperlancar realisasi penanaman modal lantaran selama ini kalangan investor mengeluhkan sulitnya perizinan.
Ia mencontohkan, misalnya, investor perlu mengurus segala berkas dengan durasi hingga bertahun-tahun.
"Misalnya Mau urus IPPKH [Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan] bisa 1,5 tahun. Itu belum tentu selesai. AMDAL, IMB itu 129 hari, dan itu bisa menghabiskan anggaran Rp121 juta bayangkan kapan berakhir urusannya," pungkas Bahlil.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana