Menuju konten utama

248 Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan Prolegnas Prioritas 2020

Sebanyak 248 wakil rakyat tak menghadiri rapat paripurna pengesahan 50 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020.

248 Anggota DPR Absen Paripurna Pengesahan Prolegnas Prioritas 2020
Suasana Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna, Rabu (22/1/2020) siang ini. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Dari 575 jumlah anggota DPR RI periode 2019-2024, ternyata sebanyak 248 tak menghadiri rapat paripurna kali ini. Padahal, salah satu RUU prioritas yang akan disahkan adalah RUU Cipta Lapangan Kerja yang merupakan satu dari empat omnibus law yang diajukan pemerintah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan mundur dari jadwal yang ditetapkan pukul 13.00 WIB menjadi 13.45 WIB.

“Berdasarkan catatan Sekretariat DPR sebanyak 327 anggota hadir, dihadiri seluruh fraksi maka forum dinyatakan kuorum,” kata Puan saat membuka rapat paripurna.

Di jajaran kursi pimpinan, Puan didamping oleh Aziz Syamsuddin, Rachmat Gobel, serta Muhaimin Iskandar. Hanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang tidak hadir.

Paripurna akhirnya mengesahkan 50 RUU prioritas yang masuk dalam Prolegnas 2020.

"Apakah laporan Baleg mengenai RUU prolegnas prioritas dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu, Cak Imin mengetok palu persetujuan.

Berikut daftar RUU yang masuk prolegnas prioritas 2020:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)

30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

35. RUU tentang Ketahanan Keluarga

36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

37. RUU tentang Profesi Psikologi

38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)

39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)

41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)

42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)

47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

48. RUU tentang Bakamla

49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

50. RUU tentang Daerah Kepulauan

Dalam rapat paripurna kali ini juga melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota legislatif dari Partai Gerindra dan Partai Golkar. Mereka adaah Edhy Prabowo yang kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan serta Zainuddin Amali yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Renny Astuti, menggantikan Eddhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Sumsel I. M Ali Ridha, menggantikan Zainuddin Amali. Dari Fraksi Partai Golkar. Dari daerah pemihan Jatim XI," kata Puan.

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto