Menuju konten utama

PAN Minta Baleg DPR Tidak Jadi Lembaga Fokus RUU Titipan

PAN ingin agar Baleg DPR RI tidak cari-cari undang-undang atau memasukkan undang-undang titipan di Prolegnas 2024-2029.

PAN Minta Baleg DPR Tidak Jadi Lembaga Fokus RUU Titipan
Suasana ruang rapat kerja Baleg DPR RI membahas RUU Wantimpres di Gedung Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, meminta agar Baleg DPR sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR itu tidak mudah mengesahkan undang-undang yang bersifat titipan pihak tertentu. Saleh meminta agar Baleg DPR fokus menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) yang memang diperjuangkan dalam program legislasi nasional daripada fokus RUU titipan.

"Karena itu kita ini mengimbau kepada kita ini, tolong yang program legislasi nasional yang sudah disepakati, terutama yang antara kita dengan pemerintah ini, menjadi betul-betul program legislasi yang betul-betul memang kita perjuangkan," kata Saleh dalam rapat perdana Baleg yang membahas evaluasi Ploregnas RUU tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

Saleh menilai, Anggota DPR tidak perlu memasukkan undang-undang titipan ke dalam program legislasi nasional jika tidak ingin diperjuangkan serius.

"Kalau enggak ya gak usah masukin program legislasi nasional. Cari yang ada dipikiran kita sendiri-sendiri. Jangan seperti tiba-tiba muncul ide 'udah bikin UU ini, dibuat' ya kan? Ada titipan dari luar, buat (UU), ada titipan dari mana, buat (UU)," ujar dia.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Periode 2019-2024 ini sempat menyoroti urusan perundang-undangan yang selesai secara cepat saat diurus Baleg ketika ada titipan. Padahal, ada puluhan orang memiliki pola pikiran berbeda.

“Baleg ini coba berapa ini, 90 orang ya, jadi makin banyak pikiran yang bicara maka akan sulit untuk disatukan pikiran itu. Tetapi faktanya, lebih cepat selesai (UU) di sini, ini kan jadi aneh gitu," kata Saleh.

Oleh karena itu, Saleh mendorong ada upaya evaluasi terhadap cara kerja Baleg agar penyelesaian Prolegnas dapat segera diselesaikan.

"Oleh karena itu ini perlu dievaluasi di kita ini bagaimana caranya agar nanti setelah kita menetapkan prolegnas itu maka memang prolegnasnya itu bisa benar-benar diselesaikan," kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melaksanakan rapat penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 pada 18 November 2024. Adapun, rapat penetapan itu akan dilakukan bersama pemerintah.

“Informasi saja berdasarkan jadwal yang sudah kita sepakati kemarin, kira-kira nanti rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah untuk menetapkan Prolegnas 2025-2029 itu di pertengahan November tanggal 18,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Adapun, Baleg DPR RI akan memiliki waktu sekitar 20 hari ke depan untuk menuntaskan semua dan berkoordinasi dengan masing-masing fraksi dan komisi. Politikus Partai Golkar ini juga menyebut, Sekretaris Baleg sudah menyurati pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru dan fraksi untuk mengusulkan RUU yang menjadi prioritas.

Deadline-nya besok tanggal 29, nah mudah-mudahan besok sudah bisa masuk semua, kalaupun misalnya belum nanti kita minta diingatkan oleh sekretariat Baleg untuk melengkapinya,” tuturnya.

Doli menambahkan rapat yang digelar Senin (28/10/2024) hanya sebagai upaya menyatukan pikiran. Setelah penyatuan pikiran di Baleg, mereka segera rapat dengan pemerintah.

“Ini sekarang kita brainstorming aja, setelah itu nanti kita jadwal, setelah masuk (usulan RUU) dari komisi dan fraksi kita undang, kita diskusi sekaligus sama rekap, sekaligus konfirmasi, terus mulai kita kompilasi baru menjadi bahan fix dari Baleg. Lalu kita rapat kerjakan dengan pemerintah. Kira-kira gitu agendanya," kata Doli.

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher