Menuju konten utama

24.594 WNA Masuk RI, DPR: Pemerintah Abai Penderitaan Rakyat

24.594 WNA masuk Indonesia sejak 1 Juni hingga 6 Juli 2021 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

24.594 WNA Masuk RI, DPR: Pemerintah Abai Penderitaan Rakyat
Sejumlah pesawat udara parkir di apron Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Anggota Komisi IX Bidang Kesehatan DPR Kurniasih Mufidayati menilai kebijakan pemerintah menerima ribuan warga negara asing (WNA) di Indonesia kontraproduktif dalam penanganan Covid-19.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta mencatat 24.594 WNA masuk Indonesia sejak 1 Juni hingga 6 Juli 2021 atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Namun ini WNA tiba di Indonesia dan ini benar-benar menghilangkan nilai kemanusiaan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Menurut Mufida, pemerintah tidak sensitif terhadap penderitaan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Warga terpaksa tidak bisa berdagang selama PPKM dan di rumah saja bagi pekerja sektor non-essensial dan non-kritikal.

"Ironis memang. Rakyat di Jawa dan Bali disuruh tinggal di rumah mematuhi kebijakan PPKM Darurat. Termasuk minimnya ketersediaan tabung oksigen dan juga pasokan obat-obatan," ujar politikus PKS tersebut.

Ia meminta pemerintah menghentikan sementara kunjungan WNA ke Indonesia demi mencegah penularan varian baru Corona. Terlebih ribuan WNA yang datang berasal dari Cina, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Rusia.

"BOR isolasi dan ICU telah melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunai yakni 60 persen. Kasus harian Covid pun tiap hari selalu terjadi lonjakan," ujarnya.

Sementara itu Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan pihaknya mengizinkan ribuan WNA itu masuk berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami masih pakai SE Nomor 8 Tahun 2021, itu acuan kami," ujarnya kepada wartawan.

Indonesia memilih membuka pintu bagi WNA karena hal sama ditempuh oleh negara lain di dunia. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebut WNA masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari.

"Kita kan musti memperlakukan sama dengan apa yang resiprokal. Dunia lain lakukan gitu, kita harus lakukan begitu. Ndak bisa dong bernegara itu, lo mau, gue nggak mau. Ndak bisa begitu," kata Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan jajaran tentang penanganan COVID-19, selasa (6/7/2021).

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali