tirto.id - Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menyatakan, pihaknya mengamankan 22 orang terkait pengepungan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017) dini hari.
Mereka diamankan Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 03.15 dini hari. Argo menuturkan, saat ini 22 orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif melakukan mengepung kantor YLBHI.
“Karena itu merupakan preman. Maka belum selesai, dan masih kami dalami mereka dari mana kok tau-tau sudah ada di situ,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin.
Argo menyatakan, saat ini status mereka masih sebagai saksi. Dari 22 orang yang ditangkap tersebut, sebagian diamankan di Polda Metro Jaya, dan sisanya di Polres Jakarta Pusat.
"Nanti kami dalami lagi. Kalau memang terbukti melakukan perusakan atau penganiayaan, akan kami kenakan KUHP,” kata Argo.
Dari pantauan Tirto semalam di YLBHI, terdapat sejumlah ormas yang ikut dalam pengepungan tersebut, seperti FPI. Ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab ini bahkan telah mengakui terlibat dalam aksi tersebut.
Baca juga: FPI Akui Ikut Aksi Kepung Kantor LBH Jakarta
Namun, Argo belum dapat memastikan apakah di antara 22 orang yang diamankan polisi terafiliasi dengan FPI ini. “Kami tidak memonitor itu. Tunggu saja hasil pemeriksaannya,” kata Argo.
Meski demikian, Argo menyatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti dari lapangan berupa batu dan kayu yang digunakan untuk melakukan pengrusakan kantor YLBHI.
Adapun 22 nama yang diamankan Polda adalah sebagai berikut:
1. Beni Prayoga
2. Heriyanto
3. Herman Yosef B
4. Rifki Fauzi
5. Paksi Raka Siwi
6. Eddy Hamdani
7. Achmad
8. Randi Setiawan
9. Muhammad Maulana
10. Nur Supriyadi
11. Suhendra
12. Diki Mahendra
13. Firmansyah (15 Th)
14. Arif (17 Th)
15. Romi Chairul Fahmi
16. Azizul Adha Nur Ikhsan
17. Radiansyah
18. Mamun
19. Dedi Yuwanto
20. Rohim
21. Taufik
22. Mada Dwi Dermawan
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz