tirto.id - Operasi penyitaan narkoba besar-besaran berjalan terpisah antara Badan Nasional Narkotika dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama Januari.
Hasilnya Bareskrim menyita 8 kilogram sabu-sabu, 21 ribu butir pil ekstasi dan 220 pil H5 di Batam. Di lain tempat, BNN menyita 180,16 kilogram sabu-sabu dan 54.702 butir pil ekstasi di Sumatera Selatan dan 31,53 kilogram sabu-sabu di Aceh.
Total 219,69 kilogram sabu-sabu, 75.702 butir pil ekstasi dan 220 pil H5 disita oleh aparat pemberantasan narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus Batam diungkap pada 21 Januari lalu. Terdapat dua tersangka SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Keduanya menyimpan sabu-sabu, ekstasi dan pil H5 dalam tas.
Berdasarkan pengembangan perkara, mereka juga memiliki rekan lainnya yakni HY alias Ferdi, H dan RFH alias Rizky. Para pelaku berencana mengedarkan narkoba di tempat hiburan.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia," kata Argo masih mengejar bandar besar asal Malaysia.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan kasus Sumsel dikendalikan oleh napi Lapas Merah Mata Palembang M Sabir alias Kitai alias Daeng Sabil (52). Kaki tangan Daeng Sabil yakni SY (53) dan PAM (52) serta HO dan DA. Keempatnya ditangkap terpisah.
"Keduanya ditangkap saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka di Kampung Jekik, Banyuasin, Sumatera Selatan pada 23 Januari 2021," kata Pudjo, Jumat (29/1)
Dalam kasus Aceh, BNN menangkap HMS (35) pada 18 Januari. Ia membenamkan puluhan kilogram sabu-sabu terbungkus plastik ke dalam lumpur sekitar tambak ikan Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunoddon, Kabupaten Aceh Utara. Dua pelaku jaringan HMS ikut ditangkap.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali