Menuju konten utama

20 Hari Perjalanan Arcandra Menjadi Menteri Ilegal

Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar setelah selama beberapa hari menjadi polemik soal dwi kewarganegaraannya. Arcandra diketahui memiliki paspor Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Presiden Jokowi kecolongan.

20 Hari Perjalanan Arcandra Menjadi Menteri Ilegal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar (kiri) memimpin rapat internal di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/7). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16]

tirto.id - Jumat, 12 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menerima laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN). Isinya soal status kewarganegaraan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Pria kelahiran, Padang, Sumatera Barat itu, ternyata masih tercatat sebagai Warga Negara Amerika Serikat. Saat datang ke Jakarta, Arcandra bahkan menggunakan paspor Amerika.

Kabar itu kemudian menyebar dari satu broadcast ke broadcast, sehingga menjadi konsumsi publik. Tak mau muncul polemi, Menteri Arcandra sebenarnya sempat ingin mengklarifikasi temuan itu pada Sabtu, 13 Agustus 2016 pagi. Belum sempat menggelar jumpa pers, Presiden Joko Widodo ternyata sudah mengutus Kepala Biro Protokol Istana untuk menjemput Arcandra di rumah dinasnya pada Sabtu subuh. Presiden pun menanyakan kebenaran temuan BIN kepada Arcandra.

Temuan itu rupanya membuat Presiden Jokowi kesal. Permohonan Arcandra untuk mengundurkan diri sebagai menteri pun tak digubris. Arcandra ditinggal bersama beberapa pejabat lain, termasuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mencari solusi. Selama dua hari, polemik di publik terus muncul soal kewarganegaraan Arcandra. Para ahli hukum tata negara semua bersuara. Intinya satu: pemerintah kecolongan.

Pada Senin (15/8/2016) malam, Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Arcandra. "Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara.

Menurut Pratikno, keputusan diambil Presiden Jokowi setelah memperhatikan dinamika yang ada, serta memperoleh informasi dari berbagai sumber. Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatannya mulai Selasa (16/8/2016). "Jadi ini efektif diberhentikan mulai esok pagi, karena (keputusan) ditetapkan malam ini," kata Pratikno.

Menteri Ilegal

Arcandra resmi diberhentikan. Ia tercatat menjadi menteri ESDM dengan masa jabatan terpendek. Ia sekaligus menjadi menteri yang menduduki jabatannya secara ilegal. Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara mengatakan, pelantikan Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM menjadi tidak sah karena memiliki kewarganegaraan ganda.

“Ya menyalahi karena Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ujar Refly saat berbincang dengan tirto.id, pada Senin (15/8/2016).

Menurut Refly, jika seseorang sudah menyatakan bersumpah setia kepada negara lain, maka secara otomatis status kewarganegaraannya sebagai WNI batal demi hukum. “Pertama yang sudah meng-apply kewarganegaraan ke negara yang lain karena kehendaknya sendiri, otomatis kewarganegaraan asalnya hilang,” katanya.

Menteri Arcandra sendiri memang secara tersamar sempat mengakui bahwa dia memiliki dua kewarganegaraan yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Pada Minggu kemarin, Arcandra yang dicecar wartawan menjelaskan tentang status warga negara Amerika Serikatnya sedang dalam proses dikembalikan. Namun, saat dicecar kapan proses pengembaliannya, Archandra justru menyuruh menanyakannya langsung kepada yang berwenang.

“Silakan tanya kepada yang berwenang,” jawabnya singkat.

Pernyataan menggantung Arcandra itu justru menuai kontroversi. Apalagi ketika jawabannya terasa ngelantur. Saat ditanya status kewarganegaran, dia menjawab memiliki passpor Indonesia. Ia juga memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan menyebut dirinya lahir di Padang, Sumatera Barat dan istrinya masih orang yang sama.

Jawaban mengambang itu dinilai pengamat Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, justru memberi sinyal jika status kewarganegaraannya memang ganda.

Menurut Bivitri, pengangkatan Arcadra sebagai menteri pun tidak sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara. “Bahwa yang pertama jelas, seorang menteri tidak bisa dua kewarganegaraan. Jadi dari situ dia sudah jelas tidak bisa,” ujar Bivitri kepada tirto.id, pada Senin (15/8/2016).

Jika merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya pasal 22, ayat 2, diatur enam persyaratan agar seseorang dapat diangkat menjadi menteri yakni: a. warga negara Indonesia. Nah, pada huruf (a) ini secara tegas diatur bahwa menteri haruslah seorang warga negara Indonesia.

Terkait Arcandra, persoalan menjadi pelik karena dia memiliki dua paspor atau menyandang status dwi kewarganegaraan. Menurut UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pasal 23 yang mengatur soal “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan....”, ada sembilan item yang menjadi penyebab hilangnya kewarganegaraan. Misalnya huruf (a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Atau huruf (h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Nah, jika Arcandra memiliki dua paspor saja, sudah jelas secara otomatis dia bukan lagi warga negara Indonesia yang tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Jadi apabila dia dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM pada 27 Juli 2016, status kewarganegaraannya jelas bukan seorang WNI.

Jika ada yang mengatakan kemungkinan Arcandra sudah mengajukan permohonan menjadi WNI setelah mengembalikan kewarganegaraan Amerika, tampaknya juga terasa janggal mengingat adanya Pasal 9 di UU 12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa “seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut”. Bukankah Arcandra dikabarkan memiliki paspor Amerika sejak tahun 2012.

Oleh sebab itulah, Refly Harun secara tegas mengatakan bahwa Arcandra tak bisa menjadi menteri karena statusnya saat dilantik bukan warga negara Indonesia. Kalaupun Arcandra menyatakan sedang proses mengembalikan kewarganegaraan Amerika, statusnya menjadi semakin fatal. Artinya, dia tidak memiliki kewarganegaraan. “Kalau dia menjadi menteri saya tidak setuju. Harusnya dia diberhentikan,” katanya.

Pernyataan lebih tegas dilontarkan Margarito Kamis, pakar Hukum Tata Negara. “Pelantikan Arcandra itu ilegal, tidak sah. Gugur dengan sendirinya dan pelantikan itu tidak sah. Yang dilantik itu warga negara asing,” tegasnya ketika dihubungi tirto.id, pada Senin (15/8/2016).

Mengacu pada UU di Indonesia, Arcandra Tahar berarti menjabat sebagai menteri ESDM ilegal selama 20 hari. Selama itu pula, Presiden Jokowi dibantu oleh seorang warga negara asing dalam sejumlah keputusannya. Lebih parahnya lagi, sejumlah keputusan terkait bidang energi diteken oleh menteri yang tidak sah. Ini semua tidak akan terjadi seandainya Presiden Jokowi melakukan penelusuran mendalam soal menteri yang akan menjabat posisi penting di negara ini. Tak hanya Presiden Jokowi dan pemerintah, negara ini sudah kecolongan karena tidak tertibnya administrasi negara.

Baca juga artikel terkait MENTERI ESDM atau tulisan lainnya dari Kukuh Bhimo Nugroho

Reporter: Kukuh Bhimo Nugroho
Penulis: Kukuh Bhimo Nugroho
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti