Menuju konten utama

"Melamar Jadi WNA, Otomatis Status WNI Hilang"

Setelah mengaku mengembalikan kewarganegaraan Amerikanya, Arcandra Tahar sebenarnya justru tak menjadi warga negara manapun. Sebab, statusnya sebagai WNI sudah jelas hilang. Arcandra boleh kembali mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia.

Refly Harun [ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma]

tirto.id - Pernyataan Arcandra Tahar tentang mengembalikan status kewarganegaraannya dinilai janggal. Menurut Refly Harun, ahli Hukum Tata Negara, menjadi aneh jika dalam posisi tanpa kewarganegaraan dia justru dilantik menjadi menteri oleh Presiden Jokowi. “Kalau dia menjadi menteri saya tidak setuju. Harusnya dia diberhentikan,” kara Refly kepada tirto.id, pada Senin (15/8/2016). Berikut wawancaranya:

Bagaimana Anda melihat status dwi kewarganegaraan Arcandra Tahar?

Ya menyalahi UU karena Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan. Pertama, sudah meng-apply kewarganegaraan ke negara lain atas kehendaknya sendiri, otomatis (kewarganegaraan) asalnya hilang. Apalagi asalnya Indonesianya karena kita tidak menganut dwi kewarganegaraan.

Arcandra mengatakan status kewarganegaraannya telah dikembalikan kepada Amerika Serikat?

Pernyataan (Arcandra) ini sebetulnya mengambang bagi saya. Proses apa yang dikembalikan? Pertanyaannya, apakah dia sudah mencabut kewarganegaraannya di Amerika? Kan begitu.

Kalau dia sudah mencabut kewarganegaraan Amerika, berarti dia boleh saja mengajukan lagi untuk mendaftar sebagai Warga Negara Indonesia. Tetapi masalahnya, ini wilayah yang tak bertuan yang tidak ada kewarganegaraan. Kalau menurut saya, kalau memang dia melepas kewarganegaraan, dia harus ikuti prosesnya.

Berarti Arcandra bisa berstatus tak punya kewarganegaraan?

Kalau dia sudah mencabut kewarganegaraan Amerikanya, berarti dia bisa terancam tanpa kewarganegaraan. Oleh karena itu menurut saya, dia boleh mendaftar kembali menjadi WNI. Mungkin prosesnya saja yang dipercepat. Mungkin syarat yang lima tahun bisa dikesampingkan. Tetapi itu bisa dilakukan kalau dia sudah melepas kewarganegaraan Amerika. Nah dia sudah melepaskan atau belum?

Apakah bisa atas rekomendasi presiden dia diangkat menjadi menteri?

Kalau dia menjadi menteri saya tidak setuju. Harusnya dia diberhentikan.

Harus dianulir?

Tidak bisa dianulir, harusnya diberhentikan jadi menteri.

Dampak terbesarnya apa dari dwi kewarganegaraan?

Saya tidak bicara dampak terbesar. Tetapi intinya, UU Kewarganegaraan kita melarang. Artinya kalau dipaksakan ya melanggar UU. Tetapi kan kita melihat ini melanggar UU Kewarganegaraan. Karena dia orang Amerika, maka hukumnya juga berlaku. Dia tidak menerima kewarganegaraan lain.

Artinya meskipun dalam proses melepas proses kewarganegaraan, Amerika bisa memproses hukum?

Ya kalau seandainya melepaskan kewarganegaraan. Dia melepas kewarganegaraan juga ada prosesnya kan. Bukan main lepas saja. Makanya dicek, apakah dia masih warga negara Amerika atau bukan. Intinya, Arcandra harus terus terang dong.

Artinya pengembalian dokumen kewarganegaraan AS harus diperjelas?

Ya diperjelas, apakah dia masih warga negara Amerika atau tidak. Tetapi kalaupun dia sudah tidak menjadi warga negara Amerika, tetapi dia pernah memiliki paspor Amerika. Nah kalau sudah memiliki paspor Amerika, wajar kalau orang mempertanyakan kewarganegaraannya.

Selama prosesnya masih abu-abu seperti ini apakah dia harus dicopot?

Lho ini bukan abu-abu. Kan gampang prosesnya. Tinggal ditanya, pernah tidak menjadi warga Amerika? Kan tidak mungkin Presiden tidak tahu. Menurut saya, tinggal dijelaskan, tinggal bagaimana Presiden bertindak. Menurut saya, itu tindakan yang paling benar kalau dia memang pernah jadi warga negara Amerika. Terlepas dia sedang memulangkan atau apa, itu bukan problem.

Baca juga artikel terkait KEWARGANEGARAAN GANDA atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti