tirto.id - Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus kericuhan saat demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Banten.
Ditreskrimum Polda Banten menangkap mereka saat berdemo di sekitar kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.
"Berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang memenuhi unsur tindak pidana saat aksi demo mahasiswa yang berakhir ricuh," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Seorang mahasiswa STIE Banten berinisial BS (18) ditahan lantaran diduga melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Sedangkan mahasiswa berinisial OA (22) tidak ditahan karena pertimbangan ancaman hukuman di bawah lima tahun, dia dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Kemudian 8 orang dipersangkakan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara. Mereka adalah MNG, RN, DR, NA, AK, FS, MZS, dan FF.
Selanjutnya 4 pelajar SMA berinisial RR, MI, MF, dan MM dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan.
13 tersangka yang tidak ditahan, dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Namun proses hukum tetap berlanjut hingga berkas perkara lengkap dan siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara terhadap 14 tersangka dibuat (menjadi) empat berkas yang SPDP-nya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Edy.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan