tirto.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Dengan kriteria seperti itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah.
Sesuai dengan yang dilansir di website resmi setkab.go.id, dana yang ditunda sebesar Rp19.418.975.064.500,00 dan penundaan penyaluran dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.
Adapun nama-nama daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:
1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp 86,81 miliar/bulan
2. Provinsi Jawa Tengah Rp 84,19 miliar/bulan
3. Kab. Garut (Jabar) Rp81,87 miliar/bulan
4. Provinsi Jawa Timur Rp 75,72 miliar/bulan
5. Kota Bandung Rp 75,70 miliar/bulan
6. Provinsi Kalimantan Barat Rp 67,60 miliar
7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp 66,44 miliar/bulan
8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp 63,30 miliar/bulan
9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp 62,67 miliar/bulan
10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp 61,92 miliar
11. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 60,52 miliar/bulan.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini