tirto.id - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) TNI, Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut seorang sipil turut menjadi tersangka dalam kasus penculikan penganiayaan, dan pemerasan hingga menewaskan warga Aceh, Imam Masykur (25). Warga sipil itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Insiden penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada Sabtu (12/8)2023) lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni tiga anggota TNI. Mereka ialah Praka Riswandi Manik (RM) berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmuri (J) merupakan personil Kodam Iskandar Muda. Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya.
"Selain dari tiga oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hamim saat jumpa pers di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Hamim memastikan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Adapun langkah yang dilakukan mulai dari mengumpulkan keterangan saksi hingga alat bukti.
"Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad juga menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum," ucap Hamim.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga mengkonsultasikan dengan pejabat dari oditur militer, sehingga proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan dilakukan dengan benar dan transparan.
"Pimpinan TNI dalam hal ini Bapak Panglima TNI termasuk juga pimpinan AD Bapak KSAD telah memberikan perhatian penuh terhadap penyelesaiannya atau pun proses hukum dari kasus ini," tutur Hamim.
Ia menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana. "Bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat karena ada penerapan pasal-pasal pidana umum sesuai penyidikan yang terus dilakukan," pungkas Hamim Tohari.
Kasus kematian warga Aceh ini mendapat perhatian dan kecaman dari sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista mengaku prihatin dan mengecam aksi kekerasan kepada Imam.
Arista beranggapan, aksi terhadap Imam adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasari masyarakat yang beradab. “Kasus ini harus segera diproses hukum secara terbuka dan transparan, dengan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat yang prihatin dengan kejadian ini,” kata Khairil, Minggu (27/8/2023).
Koalisi NGO HAM Aceh pun mendesak transparansi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM. Mereka menilai, semua pihak, termasuk penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Selain itu, penyelidikan harus dilakukan secara terbuka.
Hal yang sama juga diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang terdiri atas PBHI, Centra Initiative, YLBHI, Amnesty International, KontraS dan Imparsial.
Mereka menilai aksi penculikan dan penyiksaan oleh anggota TNI menandakan tidak hanya mencoreng nama Paspampres, tapi juga bukti kekerasan yang melibatkan anggota TNI belum berakhir.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat