tirto.id - Imam Masykur, 25 tahun, tewas setelah mendapatkan penganiayaan yang diduga oknum anggota Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Video penyiksaan warga Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, tersebut viral di media sosial. Sebelumnya, Imam diculik pada 12 Agustus 2023 lalu.
Saat penculikan terjadi, orang tua korban mendapatkan telepon dari pelaku dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Ibu korban, Fauziyah, mengaku saat dihubungi turut terdengar suara lain di balik telepon yang mengancam Imam akan dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai bila tidak tebusan tidak dikirim.
Sampai akhirnya, 13 hari kemudian Fauziyah memperoleh kabar anaknya sudah meninggal dan tidak tahu menahu latar belakang penganiayaan anaknya itu.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay telah memastikan orang tersebut sebagai anggota Paspampres. Dia tidak merinci jumlah personel TNI yang terlibat, tapi yang pasti tengah diperiksa yaitu satu anggota Paspampres.
"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael seperti dikutip Antara News.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil turut meminta Panglima TNI Laksamana Yido Margono untuk menindak tegas sekaligs ikut mengawasi anggota Paspampres tersebut.
Menurutnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dilibatkan dalam mengambil peran sesuai kewenangannya agar semua kebenaran terungkap.
“Kita berharap agar Panglima TNI bisa memproses kasus ini secara terang benderang, sehingga masyarakat di Aceh khususnya dan yang ada di Jakarta bisa terpuaskan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI," kata Nasir.
Kronologi Penganiayaan dan Pembunuhan Anggota Paspampres pada Warga Aceh
Imam Masykur diketahui membuka usaha kosmetik daerah Tangerang setelah memutuskan merantau ke Jakarta kurang lebih setahun lalu. Imam telah diculik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023. Said Sulaiman, sepupu korban, mengatakan saat itu ada tiga orang yang membawa Imam.
Mereka membawa korban dengan menggunakan mobil. Korban tampak dibawa paksa ketika dimasukkan ke kendaraan. Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 19.00-20.00 WIB, Imam menghubungi Said dan mengaku telah mendapatkan penganiayaan dari para pelaku.
Pelaku pun mulai mengintimidasi keluarga korban. Mereka menelepon keluarga Imam sembari mengirimkan video penganiayaan yang sudah dilakukan. Pada video tersebut yang viral di sosial media, punggung korban tampak penuh luka dan memar.
Pelaku juga bertelepon dengan ibu Imam, Fauziyah. Pada Fauziyah, pelaku berujar jika tidak mengirimkan uang tebusan Rp50 juta maka anaknya tersebut akan dihabisi dan mayatnya dibuang ke sungai. Bukan hal mudah bagi Fauziyah untuk mengumpulkan uang sebanyak itu karena kondisi ekonomi.
Imam juga mengatakan pada Said jika dirinya sudah tidak sanggup lagi dengan siksaan yang diterimanya dan ingin mati saja. Di sisi lain, pelaku terus mendesak agar korban secepatnya ditebus dengan Rp50 juta. Said meyakini jika motif pelaku berbuat seperti itu bukan karena utang piutang atau bermasalah dengan Imam sebelumnya.
Selang beberapa hari berjalan, jenazah Imam telah ditemukan warga berada di sungai yang berada di Karawang Barat, Jawa Barat. Jenazah tersebut lalu dibawa polisi menuju RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Menurut Said yang melihat langsung kondisi korban di RSPAD, penyiksaan dilakukan dengan sadis dengan keadaan fisik jenazah yang mengenaskan.
Said beserta keluarganya telah membuat laporan bernomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 Agustus 2023 di Polda Metro Jaya dengan menceritakan kronologi penculikan pada pihak kepolisian.
Pihak keluarga lantas dihubungi Pomdam Jaya pada Sabtu (26/8/2023) bahwa pelaku penganiayaan ditangkap dengan inisial Praka RM, seorang Paspampres, beserta dua orang lainnya. Praka RM merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.