Menuju konten utama

5 Syarat Formasi Khusus Cumlaude CPNS 2024 & Ambang Batas SKD

Berikut 5 syarat mendaftar formasi khusus putra/putri lulusan terbaik atau cumlaude di seleksi CPNS 2024 dan informasi nilai ambang batas SKD.

5 Syarat Formasi Khusus Cumlaude CPNS 2024 & Ambang Batas SKD
Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah daerah mengikuti seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Tes (CAT) di Monumen Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

tirto.id - Pemerintah mengumumkan akan segera membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Jelang pembukaan seleksi, panitia seleksi nasional telah merilis panduan CPNS 2024.

Panduan tersebut memuat informasi soal syarat formasi khusus cumlaude 2024 hingga nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD). Calon pelamar CPNS 2024 dapat memantau persyaratan dan nilai ambang batas tersebut jelang pendaftaran.

Pendaftaran CPNS 2024 memang beberapa kali sempat tertunda. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka Juni atau Juli.

Sayangnya, hingga bulan Juli berakhir pemerintah tak kunjung mengumumkan pembukaan. CPNS 2024 ditunda karena sejumlah instansi belum menyelesaikan proses pengajuan formasi.

Belum lama ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Azas menyatakan bahwa proses verifikasi formasi untuk CPNS 2024 sudah sampai 97 persen. Ia yakin pengumuman pendaftaran CPNS 2024 bisa dilakukan pada Agustus mendatang.

Ketentuan Penerimaan Formasi Khusus CPNS 2024 di Pusat dan Daerah

Tahun ini panitia seleksi nasional (panselnas) menetapkan lima formasi khusus yang bisa mendaftar CPNS 2024. Formasi khusus adalah jabatan yang dapat didaftarkan oleh pelamar dengan kualifikasi khusus.

Kualifikasi yang dipertimbangkan dalam formasi khusus CPNS 2024 termasuk pendidikan, kondisi kesehatan, tempat tinggal, hingga wilayah asal. Jumlah formasi khusus CPNS kali ini lebih banyak dari formasi khusus seleksi CPNS sebelumnya.

Hal ini karena panselnas menambahkan formasi khusus putra/putri Kalimantan. Sesuai namanya, formasi ini dibuka khusus untuk pelamar yang berasal dari Pulau Kalimantan.

Selain formasi tersebut, panselnas CPNS 2024 membuka formasi khusus putra/putri lulusan terbaik atau cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, dan putra/putri Papua.

Instansi pusat dan daerah punya ketentuan berbeda terkait kuota penerimaan formasi khusus CPNS 2024. Berikut ketentuan penerimaan formasi khusus CPNS 2024 di pusat dan daerah, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (Kemenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024:

1. Kuota penerimaan formasi khusus CPNS 2024 di instansi pusat

  • Instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen dari total alokasi kebutuhan untuk formasi khusus penyadang disabilitas;
  • Instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 5 persen dari total alokasi kebutuhan untuk formasi khusus putra/putri Kalimantan.

2. Kuota penerimaan formasi khusus CPNS 2024 di instansi daerah

  • Instansi daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen dari total alokasi kebutuhan untuk formasi khusus penyadang disabilitas;
  • Instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen dari total alokasi kebutuhan untuk formasi khusus putra/putri daerah tertinggal.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan umum pendaftaran CPNS 2024 tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, baik dari segi usia hingga latar belakang.

Syarat terbaru pendaftaran CPNS 2024 sudah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar;
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Pelamar yang melamar jabatan tertentu wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan lewat sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang;
  • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang ditentukan oleh instansi;
  • Pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai yang ditentukan instansi sesuai jabatan yang dilamar.

Persyaratan Formasi Khusus Lulusan Pujian Cumlaude CPNS 2024

Salah satu formasi khusus CPNS 2024 adalah putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude. Sesuai namanya, formasi ini dibuka untuk pelamar yang mendapat status minimal cumlaude saat lulus perguruan tinggi.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar formasi khusus lulusan cumlaudeCPNS 2024, yaitu:

  1. pelamar merupakan lulusan paling rendah sarjana (S1), tidak termasuk diploma empat (D4);
  2. pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang memperoleh predikat kelulusan cumlaude;
  3. pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A atau unggul saat kelulusan yang dibuktikan lewat tanggal ijazah;
  4. pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri yang memperoleh predikat kelulusan cumlaude;
  5. pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mendapatkan penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 juga sudah diumumkan panselnas melalui Kemenpan RB Nomor 320 Tahun 2024. Besaran nilai ambang batas ditentukan sesuai sub tes yang diujikan dalam SKD tahun ini.

Setidaknya ada tiga tes yang diujikan dalam SKD CPNS 2024, yaituTes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Perlu diketahui bahwa nilai ambang batas di atas adalah passing grade untuk seluruh peserta CPNS 2024. Peserta formasi khusus seperti pelamar formasi khusus disabilitas atau daerah tertinggal biasanya akan memperoleh keringanan passing grade.

Sebaliknya, pelamar formasi khusus putra/putri lulusan terbaik/cumlaude biasanya akan memenuhi passing grade yang lebih tinggi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra