tirto.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebutkan pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja terkait tuntutan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 naik 8-10 persen.
Sebab, saat MK mengabulkan putusan atas UU Ciptakerja, pemerintah pusat bisa jadi mengganti formula penyusunan UMP. Kini, penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun, menyusun aturan mainnya, mekanismenya, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi ataukah pakai PP yang baru," ujarnya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).
Menurut Hari, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan unsur buruh.
"Nanti kami rapat di situ. Bagaimana caranya, rumusnya apa, nanti apakah pakai alfanya berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu enggak tahu kami. Makanya nanti kita tunggu saja," tuturnya.
Ia menambahkan, rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Disnakertransgi DKI kini masih menunggu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait inflasi Jakarta.
"Lalu. Paling lambat 21 November kami harus mengumumkan [nilai UMP DKI 2025]. Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 [November] kami tetapkan," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, buruh menuntut UMP DKI 2025 naik 8-10 persen. Sementara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan berupaya menindaklanjuti keinginan buruh.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi