tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membentuk posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, berujar bahwa posko pengaduan ini akan dikepalai Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024. Menurut Hari, satgas ini tersedia di Kantor Disnakertransgi DKI Jakarta serta kantor wali kota/kabupaten se-DKI Jakarta.
"Membentuk Posko Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik ditingkat provinsi/dinas maupun tingkat sudin/wali kota lima wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tirto, Senin (18/3/2024).
Hari menyebutkan bahwa pembentukan posko pengaduan ini dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Perusahaan sendiri mesti membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.
Ketentuan soal tenggat waktu pembayaran THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Kata Hari, ada beberapa tugas yang akan dilakukan Disnakertransgi DKI Jakarta terkait proses pembayaran THR tersebut. Salah satunya adalah menjadi mediator hubungan industrial. Disnakertransgi juga akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024 secara langsung ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota.
"[Pengawasan langsung dilakukan] sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," urai Hari.
Hari juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah membuat layanan khusus untuk pengaduan pembayaran THR. Layanan tersebut nantinya bisa diakses melalui WhatsApp serta e-mail.
"Layanan pengaduan dan konsultasi juga [nantinya] dibuat melalui nomor WhatsApp ataupun e-mail," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi