tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 akan segera digelar pada 27 November 2024. Masyarakat umum atau petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat mengikuti cara cek data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024 melalui link resmi buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dimulai dari perencanaan program dan anggaran yang sudah berakhir 26 Januari lalu. Berikut kelengkapan tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024, sebagaimana dikutip dari aturan PKPU tersebut.
Tahapan Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Dinukil dari KPU, mereka sebagai pantarlih akan datang ke rumah masyarakat dan menentukan siapa saja yang bisa memilih dalam Pilkada serentak 2024. Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk memantau daftar pemilih tetap?
Cara Cek Data Pemilih Hasil Coklit Pilkada 2024
Pengecekan data pemilih tetap untuk Pilkada serentak 2024 bisa dilakukan masyarakat umum melalui laman Cek DPT Online KPU. Anda yang ingin melihat DPT secara daring bisa mengikuti tahapan-tahapan berikut.
- Buka laman cekdptonline.kpu.go.id;
- Anda akan disuguhkan kolom kotak yang harus dimasukkan informasi pribadi tertentu;
- Pertama, ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit;
- Klik “Langkah”;
- Nomor HP atau WA akan diminta oleh sistem untuk mengirim OTP, ketik nomor telepon Anda yang aktif;
- Pilih “Langkah”;
- Pesan dari Komisi Pemilihan Umum, melalui WhatsApp, akan diterima;
- Buka pesan untuk melihat kode OTP;
- Ketik nomor berjumlah 5 digit tersebut di laman pengecekan, angka hanya berlaku 2 menit;
- Ketuk “Konfirmasi”;
- DPT Pilkada 2024 akan muncul, mencantumkan nomor dan nama TPS, alamat pencoblosan, NIK, dan nama pemilihnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra