Menuju konten utama

Cak Imin Bersyukur TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Cak Imin menilai jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme jadi alasan kuat TAP MPR pemberhentian Presiden ke-4 RI harus dicabut.

Cak Imin Bersyukur TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR (dari kiri) Yandri Susanto, Sjarifuddin Hasan, Lestari Moerdijat, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad mengikuti Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Sidang tersebut beragendakan penetapan putusan terkait perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR masa jabatan 2019–2024 dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang serta kinerja pimpinan MPR periode 2019–2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) resmi mencabut (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden keempat RI. Hal ini diputuskan atas kesepakatan dalam rapat gabungan yang telah digelar sebelumnya.

“Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi, kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, Kiai Haji Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, di Gedung Nusantara pada Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan keputusan ini berdasakan ajuan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia mengatakan, keputusan yang diambil oleh MPR dilakukan sebagai bentuk penyadaran akan upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional.

“Seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsilasi nasional,” kata Bamsoet.

Untuk diketahui, Tap MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid menyatakan bahwa, ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara.

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.

Pameran lukisan tokoh agama di Surabaya

Pengunjung mengamati lukisan yang dipajang pada pameran lukisan bertema Resonansi di Galeri Merah Putih, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Sementara itu, Ketua Umum PKB cum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berterima kasih kepada para kadernya yang memperjuangkan pencabutan TAP MPR tentang pemberhentian Presiden ke-4 RI Gus Dur.

Menurut Cak Imin, keputusan ini juga sebagai upaya dalam membersihkan nama baik Gus Dur.

“Bahwa jasa-jasa Gus Dur, bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” ujar Cak Imin.

“Artinya politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi,” sambungnya.

Menurut Cak Imin, upaya yang dilakukan oleh Gus Dur dalam menjalin hubungan baik antar agama dan negara dapat menjadi alasan kuat atas dicabutnya ketetapan ini.

“Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi,” ujar Cak Imin.

Baca juga artikel terkait GUS DUR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto