Menuju konten utama

Zulhas Resmi Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri.

Zulhas Resmi Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri. Regulasi itu diganti dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 terkait pencabutan kategori barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).

"Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan lainnya," kata Zulkifli saat mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Permendagnya jadi Nomor 7," imbuhnya.

Regulasi tersebut resmi diberlakukan hari ini setelah Menteri Perdagangan menandatangani Permendag Nomor 7 Tahun 2024 kemarin sore, Senin (29/4/2024).

Pembatasan melalui lartas sebelumnya diberlakukan untuk kategori barang tertentu seperti pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).

Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Lalu, barang mutiara (bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS); hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kilogram per penumpang).

"Jadi mau beli 5 mau beli 6 terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan 2 kalau lebih enggak boleh, nah itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," kata Zulkifli.

Meski pembatasan barang tersebut dicabut, barang kategori khusus seperti komputer dan handphone masih diberlakukan pembatasan. Hal ini dikecualikan lantaran kategori ini memiliki banyak pengecekan seperti nomor IMEI.

"Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang banyak security dan lain-lain, enggak boleh banyak-banyak di pesawat," ucap dia.

Menurut Zulkifli, saat pemberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, semangat yang ingin disebar adalah untuk melindungi produk dalam negeri sehingga aturan pengetatan pembatasan barang dilakukan.

"Kemarin juga saking semangatnya untuk melindungi produk dalam negeri itu semua dilartaskan," kata Zulkifli.

"Ada kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang enggak ada, sudah tidak ada lagi, tidak ada, bahan baku pelumas lah, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait BARANG IMPOR atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang