tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengakui bahwa Indonesia termasuk negara yang paling longgar dalam pengawasan arus barang impor ilegal. Hal ini juga yang melatarbelakangi tindakan pengetatan arus masuk barang tersebut melalui Satgas Impor Ilegal.
"Di kita ini yang terlonggar, justru ini kita mesti tegakkan aturan," ujar Zulhas saat Konferensi Pers Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Jakarta, (19/7/2024).
Ia membandingkan di negara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, pengaturan barang impot sangat ketat sehingga menutup celah masuknya arus barang impor ilegal.
"Coba saja saudara menyelundup kalau enggak ditangkap, coba saja, kalau mau coba-coba, apalagi ke Amerika, ke Barat, habis saudara," ungkapnya.
Ke depannya, kata Zulhas, pembentukan Satgas Impor Ilegal akan bekerja untuk melacak peredaran barang impor, termasuk peredaran barang yang dijual bebas di platform daring.
"Online sudah semua diawasi, tapi tujuannya grosir, importir, dan kenapa bisa masuk," tuturnya.
Dasar hukum pembentukan Satgas Impor Ilegal merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
Kemudian, Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada Pasal 139 ayat 3 bahwa Menteri Perdagangan mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.
Satgas ini beranggotakan 11 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, BAKAMLA, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupuan/Kota yang membidangi perdagangan, dan KADIN.
"Karena daerah tertentu juga harus pemerintah daerah [bertindak]. Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," ujarnya.
Jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi