Menuju konten utama

Zulhas Minta Eksportir Tidak Dipersulit Demi Ekspor RI Meroket

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta para eksportir tidak dipersulit dalam proses ekspor.

Zulhas Minta Eksportir Tidak Dipersulit Demi Ekspor RI Meroket
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Director and Country Head Sea Group Indonesia, Kiky Hapsari (kanan) melakukan kunjungan di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta tidak ada pihak yang mempersulit para eksportir. Langkah itu perlu dilakukan karena mereka merupakan tulang punggung pemerintah untuk menjadi negara maju di 2045.

Hal tersebut disampaikan Zulhas begitu sapaan akrabnya saat menggelar sosialisasi kebijakan Perdagangan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor di Auditorium Kemendag, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

"Prinsipnya kalau ekspor itu kita kan dapat dolar, jadi diatur semudah-mudahnya, segampang-gampangnya. Itu kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan, justru kalau ada kesulitan para pelaku usaha untuk ekspor kita bantu agar cepat," ungkap Zulkifli Hasan.

Dia menuturkan langkah tersebut sudah dilakukan berbagai negara di dunia. Diharapkan itu mempermudah para pelaku eksportir.

"Bahkan menurut saya kalau tidak diperlukan enggak usah ada aturan, ekspor aja. Orang bisa dapat cepat dapat duitnya, ya kan. Karena saya mantan pedagang jadi kalau dipersulit itu repot gitu, jadi lebih cepat lebih bagus kalau ekspor," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menuturkan, terkait Permendag tersebut bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan lingkungan bisnis. Dia menjelaskan, perubahan Permendag 22 dan 23 bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan maupun dalam rangka diversifikasi produk ekspor.

Sementara itu, dia menjelaskan dalam aturan tersebut ada beberapa produk ekspor seperti sarang burung walet, produk kehutanan, serta produk ekspor telah dilakukan penyesuaian persyaratan. Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut juga pemerintah memberikan kemudahan penelitian dokumen ekspor secara elektronik antara sistem Kemendag, LNSW (Lembaga National Single Window), dan Bea Cukai sehingga mempercepat penyelesaian dokumen ekspor.

Lebih lanjut, dia menuturkan kedua permendag telah mengacu Undang-Undang Cipta kerja, dan memberikan kepastian hukum dan berusaha terkait bidang ekspor. Diharapkan bisa mendorong kemudahan dalam implementasi ekspornya.

"Diharapkan kebijakan ini akan meningkatkan volume ekspor serta peningkatan tujuan negara ekspor," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait EKSPORTIR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin