tirto.id - Yusuf Mansur menyebut PT Paytren Aset Manajemen tidak memiliki tanggungan utang ke nasabah usai izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024.
"Engga ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada," ucap Mansur dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, melalui Paytren, ia sebetulnya berniat untuk memajukan ekonomi sektor syariah melalui manajer investasi, namun berakhir kandas.
"Enggak apa-apa, semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat sudah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," ungkapnya.
"Semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," imbuhnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perjuangan bersama Paytren sejak 2012 sampai dengan dicabutnya izin oleh OJK. Menurutnya, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari pengalaman membangun usaha tersebut.
"Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak. Maafin saya," ujarnya.
Paytren terbukti oleh OJK tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud kondisi pada ketentuan angka 7 huruf a butir 2 jo huruf f butir 1 huruf a, huruf c, huruf d, atas Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
OJK juga menemukan fakta bahwa kantor Paytren tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, dan tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.
Selain itu, ditemukan juga bahwa Paytren tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi