Menuju konten utama

Yusril Tak Persoalkan Kasus BW Soal Pernah Hadirkan Saksi Palsu

Yusril mengatakan, kasus BW tersebut sudah tidak perlu dibahas lagi. 

Yusril Tak Persoalkan Kasus BW Soal Pernah Hadirkan Saksi Palsu
yusril ihza mahendra. tirto/andrey gromico

tirto.id - Anggota tim penugasan khusus TKN Jokowi-Ma'ruf, Inas Nasrullah Zubir menuding Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto (BW) pernah menghadirkan “saksi palsu” dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Untuk itu, Inas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mewaspadainya.

Namun, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kasus tersebut sudah tidak perlu dibahas. Sebaiknya, kata Yusril, semua pihak berbaik sangka kepada siapa pun yang menjadi advokat Prabowo-Sandiaga. Menurut dia, sesama advokat harus saling menghormati rekan seprofesi.

"Kami terima apa adanya. Jadi kalau pihak lain mau berkomentar silakan, tapi pihak kami, kami menghormati jadi sesama advokat itu teman sejawat, saling menghormati satu dengan yang lain. Jadi kami tidak akan persoalkan," tegas Yusril di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Di sisi lain, Wakil Ketua TKN yang juga masuk dalam tim hukum, Arsul Sani menyatakan, mengungkit kasus BW yang sudah lama termasuk dalam serangan kepada pribadi.

Atas dasar itu, mereka memutuskan akan fokus pada substansi masalah saja dan tidak mau mengomentari masalah BW sebelumnya.

"Pak Jokowi selalu berpesan kepada TKN, jangan menyerang Pak Prabowo secara pribadi. Ini pun sama. Ini tuh turunannya. Yang sekarang ini. Ya akan kita serang adalah dalil hukumnya, argumentasi mereka. Bukan pribadi mereka," kata Arsul di lokasi yang sama.

Sebelumnya, anggota tim penugasan khusus TKN, Inas Nasrullah Zubir meminta MK agar berhati-hati terhadap rekam jejak BW.

"BW memiliki rekam jejak negatif dalam penegakan hukum ketika menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010," kata Inas, seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto