Menuju konten utama

Yusril Ihza Siap Lakukan Uji Materi Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra menilai, proses pencalonan PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen.

Yusril Ihza Siap Lakukan Uji Materi Presidential Threshold
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kedua kiri) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Ahli hukum tata negara sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan secepatnya melakukan uji materil UU Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun materi yang akan diujikan berkaitan dengan pasal-pasal tentang presidential threshold.

“Saya akan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold, yang akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon. Insyaallah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti,” kata Yusril sebagaiman dikutip dari rilis yang diterima Tirto, Senin (24/7/2017).

Menurutnya, proses pencalonan PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Yusril menilai, hambatan ini tidak hanya dihadapi olehnya, tetapi juga semua bakal calon lain seperti Prabowo Subjanto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Presidential threshold 20-25 persen seperti itu, menurut Yusril, didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal, Joko Widodo (Jokowi) yang diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN. Untuk itu, Yusril menentang presidential threshold yang hanya memunculkan calon tunggal karena bertentangan dengan UUD 45 pasca-amandemen yang mengisyaratkan pasangan calon presiden/wakil presiden lebih dari sepasang.

“Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo. Calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas,” katanya menambahkan.

Meskipun mendesak untuk segera melakukan uji materil, Yusri harus menunggu UU Pemilu itu disahkan oleh Presiden Jokowi lewat penandatanganan dan penomoran di lembaran negara. Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian materil UU belum bisa dilakukan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari.

"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Hal itu mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden yang di dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.

Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," ujarnya menegaskan.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari