tirto.id - Politikus PKS, Yudi Widiana Adia menjalani sidang pembacaan tuntutan di perkara suap berkaitan dengan program aspirasi DPR berupa proyek pembangunan jalan dan jembatan oleh Kementerian PUPR di wilayah Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi PKS tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Yudi Widiana terbukti menerima suap senilai total Rp11,5 miliar.
"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan terdakwa Yudi Widiana Adia dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara ditambah pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (21/2/2018).
Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Yudi Widiana selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Yudi Widiana Adia berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa Iskandar.
Jaksa Iskandar menegaskan Yudi Widiana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp11,5 miliar dari pengusaha sekaligus Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. So Kok Seng sudah menjadi terpidana di kasus suap ini.
Yudi Widiana dinilai telah melanggar pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU KPK menilai hal yang memberatkan hukuman Yudi Widiana adalah karena Politikus PKS itu tidak mendukung pemberantasan korupsi, mencederai masyarakat dengan melakukan korupsi, serta tidak berterus terang. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Yudi Widiana belum pernah menjalani hukum pidana dan bersikap sopan selama di persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Yudi Widiana dan pengacaranya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu, 3 Maret 2018.
Yudi Widiana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp20 miliar yang sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset.
Sementara hingga saat ini, sudah sudah ada 9 orang yang menerima vonis hukuman dari hakim dalam persidangan untuk kasus suap program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Mereka adalah mantan anggota Komisi V dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara. Dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Selain itu, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara. Lalu, mantan anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara.
Berikutnya, mantan anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara. Selain itu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom