Menuju konten utama

Yudi Latif Tegaskan UKP-PIP Beda dengan BP7 Orde Baru

Diasma Sandi Swandaru dari Pusat Studi Pancasila UGM mengatakan kehadiran UKP PIP ini bisa memberi arah pada kegiatan negara agar sesuai Pancasila.

Yudi Latif Tegaskan UKP-PIP Beda dengan BP7 Orde Baru
Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif (kiri) bersama para dewan pengarah yaitu (kiri ke kanan) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siradj, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ma'ruf Amin, Megawati Soekarnoputri, Mantan Ketua MK Mahfud MD, Andreas Anangguru Yewangoe, Sudhamek, dan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif berfoto bersama usai pelantikan UKP-PIP di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melantik kepala dan dewan pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), di Istana Negara. Pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 yang telah ditandatangani Presiden, pada 19 Mei lalu.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa UKP PIP merupakan unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila. Ia merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Berdasarkan Kepres No 31/M/2017, Presiden Jokowi menunjuk Yudi Latief sebagai Kepala UKP PIP, dan sembilan totoh lainnya sebagai dewan pengarah, yaitu Megawati Soekarnoputri, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Mahfud M.D., Ahmad Syafii Maarif, Ma'ruf Amin, dan Said Aqil Siradj.

Kemudian, ada mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Ketua Umum Majelis Buddhayana Indonesia sekaligus CEO Garudafood Group Sudhamek.

UKP-PIP ini memiliki tugas untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terintegrasi dengan program-program pembangunan, termasuk pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya.

Yudi Latief mengatakan, peluncuran UKP-PIP ini merupakan momentum untuk merekatkan kembali tenunan kebangsaan, karena Pancasila itu merupakan alat persatuan. Ia mengibaratkan dengan sapu lidi, yang semakin kuat apabila disatukan dalam satu ikatan.

“Jadi dengan Pancasila bukan malah merobek persatuan, tapi dengan Pancasila justru ingin merekatkan kembali simpul-simpul yang longgar. Ibarat sapu lidi itu kalau tidak diikat akan berserak, sapu lidi akan kuat kalau dia jadi satu ikatan yang kuat. Dan ikatan bagi Indonesia itu adalah Pancasila,” kata Yudi, seperti dilansir laman setkab.go.id.

Peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada (UGM), Diasma Sandi Swandaru menyambut baik terbentuknya UKP PIP. Menurutnya, kehadiran lembaga non-struktural ini bisa memberi arah bagaimana menjalankan kegiatan negara agar sesuai Pancasila.

UKP PIP ini, kata Diasma, bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Lembaga ini juga bisa berfungsi untuk mengevaluasi kebijakan dan kegiatan kementerian dan pemda yang tidak sesuai Pancasila.

Diasma mencontohkan soal liberalisasi hutan oleh pemerintah daerah. Menurut dia, jika memang liberalisasi hutan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UKP-PIP dapat memberikan evaluasi dan masukan terhadap kebijakan tersebut.

Tantangan UKP-PIP, menurut Diasma, ini terletak pada wilayah operasional karena dibebankan pada Sekretariat Kabinet. Misalnya, berdasarkan Perpres tersebut, pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi UKP PIP ini dibebankan pada APBN yang dialokasikan pada anggaran Sekretariat Kabinet.

Karena itu, untuk melaksanakan kebijakan tersebut ada baiknya digotong-royongkan di semua kementerian. Menurut Diasma, setiap lembaga pemerintah harus ikut berperan aktif, termasuk soal anggaran ini.

Beda UKP PIP dan BP7 Era Orde Baru

Lembaga seperti UKP-PIP ini sebenarnya pernah ada semasa Orde Baru. Badan itu dulu bernama Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang diketuai Sarwo Edhie Wibowo.

BP7 ini dibentuk untuk menjaga ideologi Pancasila melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Namun, lembaga itu dibubarkan pada 1998 melalui surat TAP MPR No XVIII/MPR/1998.

Menurut Diasma, UKP PIP ini berbeda dengan BP7 Orde Baru, karena kalau di BP7 yang dipancasilakan adalah masyarakat dan PNS, sedangkan pada UKP-PIP, program pemerintahan termasuk yang bisa dievaluasi .

“Kalau BP7 kanlebih ke indoktrinasi. Apa yang telah dirumuskan oleh anggota BP7 harus dilaksanakan. UKP PIP ini justru menyerap aspirasi masyarakat, melakukan identifikasi, dan berkoordinasi,” ujarnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Yudi Latif. Ia memastikan unit yang dipimpinnya berbeda dengan lembaga serupa di era Orde Baru itu. Menurut Yudi, BP7 orientasinya lebih kepada penataran-penataran, sedangkan UKP PIP dimensi cakupannya lebih luas meskipun strukturnya lebih ringkas.

“Jadi, kalau BP7 orientasinya lebih penataran-penataran, kalau sekarang sebenarnya dimensi horisonnya lebih luas walau sekarang strukturnya lebih ringkas,” ujarnya, dikutip Antara.

Menurut dia, BP7 armadanya hingga ke tingkat kabupaten, sedangkan UKP-PIP tidak memerlukan sumber daya sebanyak itu. Hal ini dikarenakan UKP-PIP tidak mengambil kewenangan lembaga-lembaga yang sudah ada, melainkan justru bagaimana program Pancasila dan wawasan kebangsaan yang sudah dijalankan itu tidak tumpang tindih.

Sebagai contoh, lanjut Yudi, program sosialisasi empat pilar MPR. “Kita kerja sama dengan MPR supaya fokus MPR sosialisasi Pancasila di kader-kader partai politik, sementara di Kementerian Dalam Negeri fokus menyasar birokrasi itu sendiri. Jadi kita lebih koordinasikan agar memastikan program-program fokus, dan nanti kita bantu bahan-bahan ajarnya,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani