tirto.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 yang semula berakhir pada 29 Mei menjadi 30 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 12/KEP/2020
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan perpanjangan status adalah dalam rangka mempersiapkan baik secara kesehatan, sosial dan ekonomi untuk pemberlakukan new normal atau kelaziman baru untuk menjalani aktivitas saat pandemi Covid-19.
Dengan perpanjangan status ini, maka pemberlakuan new normal di DIY, kata Aji "paling cepat pada bulan Juli", apabila status tanggap darurat tidak diperpanjang kembali.
"Kita mempersiapkan new normal ini serius supaya tidak ada terkonfirmasi positif [Covid-19] dan masyarakat tersosialisasi, maka kita lihat apakah Juni masyarakat disiplin dan Juli bisa new normal," kata Aji dalam pernyataannya resminya kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Wacana soal new normal, kata Aji, beberapa kali dibahas dalam video conference dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam beberapa kali pertemuan juga, kata dia, Presiden dan BNPB juga mengutarakan sudut pandangnya soal itu.
Intinya dalam pembahasan new normal itu ada rumusan-rumusan yang digunakan untuk memberikan lampu hijau kepada daerah segera membuka diri. Namun, kata Aji, di DIY sendiri tak pernah secara resmi melakukan pembatasan sehingga perlu untuk membuka diri.
Meski pemerintah pusat telah mewacanakan agar DIY, Bali, dan Kepri terbuka, tetapi Pemda DIY, kata Aji, belum mengambil keputusan untuk segera memberlakukan new normal.
"Untuk intern sudah bisa melakukan itu [new normal]. Itu pertanda bahwa kita ini penularannya sudah bisa dibatasi tetapi sekali lagi keputusan new normal belum kita lakukan. Kita tetap evaluasi pemantauan terus-menerus kasus terkonfirmasi positif seperti apa," katanya.
Oleh karena itu, akan disusun protokol kesehatan yang tepat terlebih dahulu untuk menyambut new normal terutama dalam bidang pariwisata dengan tetap melakukan pembatasan pengunjung.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri