tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta menyampaikan surat kepada Menkopolhukam Wiranto. Mereka mendesak Wiranto segera membubarkan tim asistensi yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh dan tindakan yang melanggar hukum usai Pemilu 2019.
Jika tak dihiraukan maka kedua lembaga itu berniat menggugat keberadaan tim tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebagaimana kita ketahui bersama, meski telah dikecam keras dan dikritik oleh masyarakat sipil maupun lembaga negara seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, tidak menghentikan langkah Wiranto untuk tetap membentuk dan menjalankan tim asistensi tersebut," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati di Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (16/6/2019).
Asfinawati menjelaskan, tim ini berpotensi mengintervensi proses penegakan hukum sejak awal. Sebab ia menilai, tak akan ada Kapolda yang berani menolak untuk mentersangkakan orang yang direkomendasikan tim tersebut.
Selain itu, tim itu juga memiliki masalah akuntabilitas sebab tak ada mekanisme koreksi atas rekomendasi dari tim tersebut.
"Kalau kita jadi tersangka oleh kepolisian kita bisa pergi ke praperadilan tapi kalau kita direkomendasikan oleh tim ini sebagai tersangka makar, kita bisa pergi ke mana?" tanya Asfin.
Sehingga ia menilai tim ini justru berpotensi melanggengkan praktik kriminalisasi dengan dalih melanggar pasal makar.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari