Menuju konten utama

Yasonna Penuhi Panggilan KPK untuk Saksi Andi Narogong

Menkumham Yasonna H. Laoly memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (‎KPK), Senin (3/7/2017).

Yasonna Penuhi Panggilan KPK untuk Saksi Andi Narogong
Menkumham Yasonna H. Laoly diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/7). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Menkumham Yasonna H Laoly memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Narogong. Yasonna tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih, Senin (3/7/2017).

Saat dikonfirmasi awak media, Yasonna belum mau berkomentar banyak. Ia mengaku akan berbicara usai diperiksa.

"Nanti aja pas keluar," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (‎KPK), Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, Senin (3/7/2017)

"Aman lah," lanjut Yasonna.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak hanya akan memeriksa Yasonna dalam perkara e-KTP. Mereka akan memeriksa saksi lain terkait proyek e-KTP.

"Hari ini kita agendakan pemeriksaan untuk 3 orang saksi dalam kasus e-KTP," ujar Febri saat dihubungi Tirto, Senin (3/7/2017).

KPK akan memeriksa anggota Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin serta istri Ade Netty Marliza. Keduanya ikut diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Hingga saat ini, dua saksi lain, yakni Ade dan Netty belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya diperiksa untuk mendalami proses penganggaran atau pertemuan-pertemuan yang terjadi selama proyek e-KTP. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan ketiga saksi hadir, Febri mengaku akan mengabarkan sore nanti.

"Kedatangan nanti sore kita update," ujar Febri.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly mengabarkan akan mendatangi KPK, Senin (3/7/2017). Yasonna mengaku dirinya mendatangi KPK guna memberikan keterangan tentang perkara proyek pengadaan KTP-elektronik.

“Saya akan datang jam 11 ke KPK dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK,” ucapnya, Minggu (2/7/2017).

Menkumham menjelaskan alasan ketidakhadirannya selama beberapa kali dipanggil menjadi saksi oleh KPK, bukan enggan memenuhi panggilan KPK.

Yasonna menjelaskan ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal kegiatan resmi mewakili pemerintahan. “Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Yasonna akan menjelaskan isi surat tuntutan yang menyebut dirinya berdasarkan keterangan tersangka kesaksian palsu atas kasus e-KTP, Miryam S Haryani sekaligus anggota DPR dari Fraksi Hanura saat menjadi anggota Komisi II DPR terlibat dalam menerima uang kasus dugaan korupsi e-KTP. Khususnya kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dollar AS, menyebutkan telah dibagikan melalui Kapoksi yang diberikan kepada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDI-P yang diberikan langsung di ruangan kerjanya.

Menkumham mendengar hal itu, cukup kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP. Padahal keterangannya sebagai saksi belum sempat didengarkan oleh penyidik KPK. Yasonna melanjutkan, justru Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun 2011 tersebut.

"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," ujarnya.

Sementara itu, KPK sudah sempat memeriksa Ade Komarudin terkait proyek e-KTP. Terakhir, politikus Golkar itu batal diperiksa Selasa (20/6/2017). Akom terakhir mendatangi KPK pada Jumat (3/2/2017). Politikus itu diperiksa selama 4 jam terkait korupsi pengadaan e-KTP. Saat itu, ia mengaku kalau sudah menyampaikan semua kepada penyidik tentang e-KTP.

"Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu, tapi urusan aliran dana seperti itu saya tidak tahu," ujar Ade di Gedung KPK, Jumat (3/2/2017).

Seperti diketahui, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan jadi tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. KPK menyebut Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua orang tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik. Peranannya, yaitu dalam proses penganggaran yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan para terdakwa (Irman dan Sugiharto) dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait proses penganggaran proyek e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Andi diduga memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dia juga disebut mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender. Andi juga berusaha berperan dalam proses pemberian aliran dana kepada Banggar, Komisi II DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Tersangka ketiga dalam korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini. Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri