tirto.id - Salah satu upaya dalam memutus penularan kasus COVID-19 adalah menggalakkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Karena itu, warga perlu mengetahui apakah ia punya riwayat kontak erat dengan kasus probabel atau pasien terkonfirmasi COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 memaparkan sejumlah kriteria terkait mereka yang punya kontak erat dengan pasien positif. Hal ini penting diketahui supaya warga mengetahui apa yang harus dilakukan bila ia termasuk dalam kategori kontak erat tersebut.
Beberapa kriteria kontak erat itu, antara lain: Pertama, sempat berkontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. Kedua, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi, seperti bersalaman dan berpegangan tangan.
Ketiga, ketika kita memberikan perawatan langsung pada pasien COVID-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar. Keempat, mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Menurut Satgas COVID-19, ketika kita berstatus sebagai kontak erat, maka ada dua langkah yang mesti dilakukan. Langkah pertama adalah melakukan karantina mandiri, pantau gejala secara berkala, dan berkoordinasi dengan satgas atau fasilitas kesehatan setempat.
Langkah kedua adalah lakukan tes awal dengan rapid antigen atau tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka teruskan karantina hingga 5 hari, lalu tes lagi untuk pengecekan ulang. Bila hasilnya negatif, artinya karantina selesai. Namun bila hasilnya positif, maka wajib isolasi mandiri dan berkordinasi dengan satgas setempat.
Apabila melakukan tes dan hasilnya positif COVID-19, maka segera lakukan isolasi mandiri atau minta untuk dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat setempat.
Editor: Agung DH