Menuju konten utama

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penodaan Agama

Kuasa hukum Yahya Waloni menyatakan kliennya dijadikan tersangka dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahulun.

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penodaan Agama
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Kuasa Hukum Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). Yahya ditangkap atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

“Alasan diajukan permohonan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan,” kata Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Yahya, hari ini.

Abdullah menyatakan kliennya dijadikan tersangka dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri. Sementara, penangkapan yang tidak sesuai dengan proses hukum dapat dibenarkan pada kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, penjualan manusia, maupun kejahatan yang tertangkap tangan.

Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Kasus ini bermula ketika Yahya ceramah perihal alkitab. Lantas pelapor mengadukan hal tersebut dengan dasar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP.

“Yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan. Pasal 156a tentang penodaan agama, sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan,” sambung Alkatiri. Menurut dia, suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada, tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.

Alkatiri khawatir jika perkara ini sampai di persidangan terbuka akan berdampak pada kerukunan beragama. Apalagi pihaknya telah mendapatkan kesediaan ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni, seorang penceramah, atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Kamis (26/8), pukul 17.00, di Perumahan Permata, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dasar tindakan yakni Laporan Polisi Nomor: 0287/IV/2021/Bareskrim bertanggal 27 April 2021.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun Youtube ‘Tri Datu’,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri