Menuju konten utama

Wulan Guritno akan Diperiksa soal Promosi Judi Online pada Kamis

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan sebut, penyidik telah melayangkan surat kepada Wulan Guritno.

Wulan Guritno akan Diperiksa soal Promosi Judi Online pada Kamis
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers pemeriksaan aktris Wulan Guritno buntut kasus promosi judi online di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan aktris Wulan Guritno pada Kamis (7/9/2023). Pemeriksaan ini terkait kasus promosi judi online yang dilakukan perempuan kelahiran 14 April 1981.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada Wulan Guritno.

“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi besok pada 7 September 2023," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023).

Di tengah pengusutan kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi justru membuat wacana yang membuka peluang menjadikan selebritas Wulan Guritno dan selebgram lain yang diduga tersandung kasus promosi situs judi online menjadi duta antijudi online.

Rencana tersebut diungkap Menkominfo Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023). Rapat ini tengah membahas maraknya judi online di masyarakat.

“Artis-artis ini sekaligus menjawab pertanyaan tadi, selebgram apa itu, itu sudah dipanggilin. Nanti di oper ke Kominfo untuk jadi jurkam antijudi online,” kata Budi Arie sebagaimana siaran langsung Youtube Komisi I DPR RI Channel.

Budi Arie menyatakan, alasan menjadikan Wulan Guritno cs menjadi duta antijudi online karena ketidaktahuan para pesohor tersebut mempromosikan situs judi yang dianggap sebagai gim.

Pada hari yang sama saat menkominfo mewacanakan itu, sebanyak 26 orang pesohor dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan promosi judi online atau daring melalui konten-konten di media sosial.

Mereka dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia. Salah satu pesohor yang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu adalah Wulan Guritno.

“Hari ini kami baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis, public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhamad Zainul Arifin di Bareskrim, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Zainul memerinci inisial 26 figur publik tersebut. Mereka ialah WG (Wulan Guritno), VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT serta ZG.

Menurutnya, konten-konten tersebut dibuat pada rentang waktu 2017 hingga 2023 dan para pesohor itu menerima imbalan minimal Rp10 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.

Zainul mengatakan, pihaknya mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang mempromosikan judi online itu.

Pemerintah memang sedang gencar menindak judi online di Tanah Air. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji menindak tegas seluruh praktik judi online di Indonesia. Sigit mengatakan ranah untuk mengontrol keberadaan situs adalah Kementerian Kominfo.

Menurut Sigit, kepolisian hanya sebagai penegak hukum yang menindak bila ada pelanggaran hukum. “Yang jelas situs web itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kita, kita pukul," kata Sigit di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz