Menuju konten utama

WNA Perancis Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual 305 Anak

Polda Metro Jaya meringkus Francois Abello Camille (65), WNA asal Perancis, lantaran melakukan kekerasan seksual ke 305 anak di bawah umur.

WNA Perancis Ditangkap Polisi atas Kasus Kekerasan Seksual 305 Anak
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Subdit V Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Francois Abello Camille (65), seorang warga negara Perancis, lantaran mencabuli 305 anak di bawah umur.

"Dari 305 anak itu berdasarkan data video [pornografi korban] yang ada dalam laptop tersangka, 17 anak sudah kami identifikasi," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Pelaku beraksi di kamar hotel yang disulapnya seperti studio. Ia telah menyiapkan kamera tersembunyi guna merekam tindakan bengis, berupa kekerasan seksual yang dilakukannya. Polisi mengategorikan perbuatan Francois sebagai eksploitasi ekonomi dan seksual. Sebelum melecehkan korban, dengan memaksa, Francois mendandaninya.

Korban difoto telanjang, lalu disetubuhi. Francois mencari korban di mal maupun anak-anak jalanan. Korban ditawari menjadi model. "Modus operandi tersangka, [ia] berjalan-jalan, [jika] ada kerumunan anak-anak dia dekati, dibujuk dan ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau, dibawa ke hotel," jelas Nana.

Francois beraksi sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 di tiga hotel berbeda. Dia membayar Rp250 ribu-Rp1 juta untuk tiap korban. Bila ada anak yang menolak melakukan hubungan seks, pelaku akan menganiaya. "Bagi anak yang tak mau disetubuhi, anak ini ditempeleng bahkan ditendang," ujar Nana.

Kemudian, pelaku akan meminta si korban untuk membujuk sebayanya agar mau diajak ke hotel. Kini Francois ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Lantas dikenakan juga Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Lalu Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar; Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta; Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri