Menuju konten utama

Wiranto Berharap Masyarakat Lebih Percaya Informasi dari Aparat

Wiranto mengatakan sekarang ini banyak informasi hoaks yang disebarkan karena ketidaktahuan masyarakat.

Wiranto Berharap Masyarakat Lebih Percaya Informasi dari Aparat
Menko Polhukam Wiranto memimpin rapat koordinator terkait kondisi keamanan Papuadi Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Menkopolhukam Wiranto menyatakan warga negara dapat membantu aparat melawan gangguan keamanan dan ketertiban di Indonesia. Salah satu caranya ialah dengan tidak menyebarkan berita hoaks dan percaya terdap informasi dari aparat.

"Masyarakat sipil yang bukan aparat tapi beraktivitas dengan gadget, menerima, mengakses informasi. Jika informasi aneh, tidak perlu disebar. Bisa ditanyakan ke instansi yang mempunyai kewenangan menjelaskan," ucap dia di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (26/9/2019).

Wiranto mengatakan sekarang ini banyak informasi hoaks yang disebarkan karena ketidaktahuan masyarakat. Oleh karena itu ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi dari aparat.

"Kami harap masyarakat akan lebih percaya penjelasan resmi aparat yang mempunyai tugas menjelaskan. Itu sudah merupakan perbantuan [bela negara]," kata mantan menteri di masa Orde Baru ini.

Menurut Wiranto cara itu merupakan cara yang gampang, nantinya akan ada pihak yang bertugas mengantisipasi akun hoaks dengan trik tertentu.

Sebelumya Wiranto sempat mendapatkan tuduan menyebar hoaks dari Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib. Wiranto disebut Murib telah menyebarkan surat maklumat MRP palsu ke publik

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan untuk menangkal hoaks, masyarakat dan media jangan telan mentah-mentah suatu informasi.

"Apalagi yang melalui meme, karena ada pihak yang memproduksi berita bohong untuk mengadu domba, memprovokasi, memanaskan masyarakat untuk buat emosi," ujar Tito.

Ia meminta agar siapapun bisa mengecek ulang kebenaran informasi itu ke sumber yang lebih kredibel dan resmi, juga jangan ikut menyebarkan informasi terduga hoaks itu.

"Karena ikut me-share informasi yang tidak jelas, hukuman hampir sama [yaitu dijerat] UU ITE dengan pembuat [inform hoaks], juga UU Tahun 1946," ucap Tito.

Ia mencontohkan kasus soal penyebaran informasi hoaks, memprovokasi dan menimbulkan kegaduhan masyarakat ialah perkara Veronica Koman.

Veronica jadi tersangka karena dituduh menyebar berita bohong dan konten provokatif terkait penyerangan dan pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus lalu. Akibatnya kata Tito penyerangan yang dilakukan oleh ormas dan aparat resmi ini memicu demonstrasi besar-besaran di Tanah Papua.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi