Menuju konten utama

Waspada Tipu-tipu di Harbolnas, Pelaku Penipuan Bisa Dibui

Pelapak yang ketahuan berbuat curang dalam transaksi belanja online termasuk saat hajatan Harbolnas bisa dikenakan sanksi hukum.

Waspada Tipu-tipu di Harbolnas, Pelaku Penipuan Bisa Dibui
Ilustrasi seorang wanita berbelanja di situs jual beli online. FOTO/arenalte.com

tirto.id - Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2017 sedang diselenggarakan pada hari ini (12/12/2017). Setidaknya ada 250-an e-commerce yang memberikan penawaran spesial berupa potongan harga hingga 95 persen selama sehari penuh kepada para konsumen.

Meski tahun ini belum ada laporan soal kecurangan, tapi pada tahun sebelumnya hal ini kerap terjadi. Dua tahun lalu, misalnya, di salah satu laman jual beli online ada "pelapak"—merujuk pada penjual barang secara online—yang mendiskon barangnya seharga 100 persen, artinya gratis. Sesuatu yang tidak mungkin terjadi bila praktik itu dikatakan curang.

Ada pula yang menjual celana bayi dengan diskon hingga 90 persen. Sepintas menarik, tapi ternyata harga awalnya digelembungkan terlebih dulu mencapai hampir Rp1 juta. Dengan kata lain, diskon yang diberikan "abal-abal".

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi membenarkan ini. Ia mengatakan para pelaku usaha biasanya menggunakan modus dengan menaikkan harga terlebih dulu, kemudian baru memberikan diskon "selangit".

"Rata-rata pemberian diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu. YLKI sering menemukan harga sandang yang dinaikkan lebih dulu, misalnya 100 persen, baru kemudian diberi diskon 50 persen," kata Tulus.

Sementara Sekretaris Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan pelapak yang ketahuan berbuat curang bisa dikenakan sanksi yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka yang berbuat curang, berdasarkan Pasal 16 UU tersebut, dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp2 miliar dan/atau hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

"Itu karena pelaku usaha tidak jujur, karena menawarkan informasi barang yang tidak sesuai dengan aslinya," ujar Agus kepada Tirto.

Sikap cermat dan hati-hati sangat diperlukan untuk menghindari jebakan penipu seperti ini. Menurut Agus konsumen cenderung punya posisi tawar lemah ketika barang yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan yang dikirim.

"Maka dari itu, hati-hati dalam memilih toko, harus yang terekomendasi. Karena kalau tidak teliti bisa saja kena jebakan penipuan," katanya.

Menurutnya pemerintah harus mengatur transaksi online di masyarakat, sehingga kenyamanan dalam berbelanja bisa meningkat. Penipuan juga tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga pelaku usaha yang berdagang secara jujur.

Berdasarkan catatan YLKI, dari 77 aduan terkait belanja online, sebanyak 16 kasus (setara dengan 20 persen) berkaitan dengan masalah dalam proses pengembalian uang (refund), 13 kasus (16 persen) tentang informasi produk yang tidak sesuai dengan barang, dan sekitar 12 kasus (15 persen) tentang proses pengiriman yang lama.

"Di 2016 sendiri, pengaduan ke YLKI terkait belanja online ini masuk lima besar (aduan terbanyak)," kata Agus.

Menurut Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto, hal lain yang juga tidak kalah penting adalah berbelanja barang-barang yang memang dibutuhkan. Caranya, misalkan bisa dengan membuat daftar belanjaan terlebih dulu. Hal ini merespons soal hajatan Harbolnas yang sedang berlangsung.

Untuk menghindari penipuan, Eko juga menganjurkan masyarakat melakukan survei terlebih dulu terhadap barang yang ingin dibeli. "Jangan terpaku pada satu toko saja, lihat juga yang lainnya. Perlu dipertimbangkan juga ongkos kirimnya," kata Eko lagi.

Baca juga artikel terkait HARBOLNAS 2017 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino