Menuju konten utama

Wasekjen PAN: Pelaporan Amien Rais Terkait Partai Allah Tidak Tepat

Pernyataan Amien Rais terkait “partai setan” dan “partai Allah” dianggap bukan termasuk ujaran kebencian dan penistaan agama.

Wasekjen PAN: Pelaporan Amien Rais Terkait Partai Allah Tidak Tepat
Amien Rais dan Eggi Sudjana hadir dalam sidang vonis terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani di gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017). tirto.id/Jay Akbar

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Daulay menanggapi soal pelaporan terhadap Ketua Dewan Pembina PAN Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait diksi “partai Allah” dan “partai setan.” Laporan yang dilayangkan oleh Kelompok Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian itu dinilai tidak tepat.

Menurut Saleh, pernyataan Amien Rais terkait “partai setan” dan “partai Allah” itu bukanlah termasuk ujaran kebencian dan penistaan agama. Pernyataan tersebut, kata dia, disampaikan dalam bingkai tausiyah keagamaan dan telah sesuai dengan Alquran.

"Beliau kan menjelaskan inti sari Surat Al-Mujadalah ayat 19 dan 22. Silakan semuanya membuka surat dan kedua ayat itu. Di sana jelas disebutkan adanya golongan syaitan dan golongan Allah," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (16/4/2018).

Ada pun pernyataan Amien yang mengajak untuk bergabung ke partai tuhan atau hizbullah, kata Saleh, merupakan bagian dari penjelasan terhadap kedua ayat tersebut. Bukan untuk menggalang dukungan untuk partai tertentu dan menyudutkan partai lainnya, jelasnya.

"Ini kan dianggap besar karena yang menyampaikan Pak Amien. Padahal, ayat Alquran yang dijelaskan beliau itu sudah ada sejak diturunkan," kata Saleh.

Maka, menurut Saleh, terlalu berlebihan jika seorang penceramah seperti Amien lantas dipolisikan karena materi dakwah yang telah jelas bersumber dari kitab suci. Terlebih, kata dia, sebagai mantan ketua umum Muhammadiyah, Amin cukup mumpuni di bidang keagamaan.

“Kalau setiap orang yang ceramah dilaporkan, kasihan poldanya. Padahal, banyak tindakan lain yang jauh lebih merugikan masyarakat yang semestinya mereka prioritaskan untuk diselesaikan," kata Saleh.

Kelompok Cyber Indonesia membuat laporan terhadap mantan Ketua MPR itu dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Laporan ini merupakan respons dari pernyataan Amien di masjid Baiturahim, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018). Saat itu ia meminta kepada jamaah "harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan."

Kelompok Cyber Indonesia berpandangan Amien telah berupaya memprovokasi rakyat Indonesia dengan dikotomi partai setan dan partai tuhan yang dijustifikasi melalui nilai-nilai agama. Padahal, menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinnekaan.

"AR menyebut tiga partai sebagai partai tuhan, berarti partai yang lain bukan partai tuhan dong? Partai syaitan dong? Jelas dia mau memecah belah bangsa," kata Ketua Kelompok Cyber Indonesia Aulia Fahmi saat dihubungi Tirto, Senin (16/4/2018).

"Kami buat laporan polisi terlapornya saudara Bapak AR [Amien Rais] karena adanya kutipan pada media sosial," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta, Minggu, seperti dikutip Antara.

Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.

Aulia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan pihaknya. Karena, menurutnya, menjelang tahun pemilu segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa harus ditindak tegas.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari