tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Sarmuji mengaku pernah menerima uang sebesar Rp713 juta dari terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.
Uang itu diberikan oleh Eni untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar yang digelar pada Desember 2017.
Sarmuji menyampaikan keterangan tersebut ketika bersaksi dalam persidangan Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/1/2019).
"Memang karena posisinya sebagai bendahara ada pemberian dari terdakwa yang dialokasikan untuk kepentingan steering commitee Munaslub," kata Sarmuji ketika jaksa meminta konfirmasi kepada dia soal pemberian duit dari Eni untuk keperluan Munaslub Golkar.
Sarmuji menjelaskan, uang dari Eni itu kemudian digunakan untuk pencetakan materi Munaslub sebesar Rp256 juta, honor tim verifikasi senilai Rp207 juta, dan uang pengganti transportasi dan akomodasi anggota steering committee non-anggota DPR sejumlah Rp250 juta.
Dia mengklaim tidak tahu asal uang itu. Selain itu, Sarmuji menyatakan panitia Munaslub Golkar sudah mengembalikan uang Rp713 juta tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit itu dikembalikan di tengah proses penyidikan kasus suap PLTU Riau-1.
Sementara dalam persidangan lainnya, salah satu terdakwa dalam perkara PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku memberikan Rp2 miliar kepada Eni Saragih untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.
Namun, Sarmuji mengaku hanya menerima uang Rp713 juta dan tidak tahu ke mana sisa uang, yang diberikan oleh Kotjo kepada Eni, mengalir.
Dalam persidangan ini, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Dua perusahaan terakhir terlibat dalam proyek itu atas dorongan Kotjo.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas. Sebagian besar dari uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni diduga dialirkan untuk pemenangan suaminya Muhammad Al Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom