Menuju konten utama

Warga Minta Pelaku Pelecehan Anak Loly Candy Dikebiri

Masyarakat mulai cemas dengan maraknya pelaku pelecehan terhadap anak. Mereka menuntut pemerintah tegas menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku.

Warga Minta Pelaku Pelecehan Anak Loly Candy Dikebiri
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki dibawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana sebanyak 112 cambuk di hadapan umum setelah dipotong masa tahan tujuh cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa.

tirto.id - Sejumlah warga Jabodetabek mendesak pemerintah untuk segera menerapkan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang tergabung dalam grup Facebook bernama Loly Candy.

Seorang Ibu rumah tangga di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Agustina Satyarini (33) mengatakan bahwa semua pelaku kejahatan seksual memiliki orientasi seksual terhadap anak kecil. Hal itu sangat membahayakan bagi anak-anak.

"Seharusnya dihukum kebiri," tegas Agustina seperti dikutip Antara, Rabu (22/32017).

Agustina berpendapat bila salah satu pelaku dihukum kebiri maka akan memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku lain. Selain itu, penerapan itu sekaligus pula sebagai bukti bahwa hukum kebiri itu memang benar-benar diterapkan bukan hanya rencana saja.

Ibu dari anak perempuan yang berusia sembilan tahun ini menyampaikan, pihak pemerintah harus ikut terlibat menyelesaikan kasus kaum pelecehan seksual terhadap anak.

Menurutnya pedofilia itu adalah penyakit, harus ada penyuluhan tentang pendidikan seksual dan lebih menekankan pendidikan agama oleh pemerintah. Pedofilia itu, kalau sudah ada salah satu orang yang terkena pasti dia akan terus melakukan kejahatan seksual tersebut dan jika sudah menjadi kebiasaan maka akan ketergantungan.

Senada dengan hal itu, seorang karyawan swasta di Depok, Jawa Barat, Nurlaely Eka Safitri (35), menjelaskan sebagai orang tua harus memberitahukan peristiwa kejahatan seksual ini pada anak lebih mewaspadainya.

"Caranya dengan mengajak anak-anak kami untuk ikut membaca atau menonton berita tentang bahaya yang dapat mengancam anak-anak sehingga mereka bisa hati-hati dan waspada," kata Nurlaely yang memiliki dua anak perempuan.

Nurlaely mengaku khawatir dengan adanya sejumlah kelompok pedofilia di media sosial.

"Sangat khawatir dengan adanya grup di Facebook tersebut, berarti pedofilia bukan hanya sekadar kelainan seksual tetapi mereka sudah berusaha menyebarkan kelainan mereka di media sosial. Tentunya, hal ini menjadi ancaman bagi anak-anak kami," ujar Nurlaely.

Sementara, Guru SD At-Taqwa Islam, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Dewi Saroh (48) berpendapat sangat penting untuk memberikan pendidikan seksual terhadap anak. Tujuannya agar anak waspada terhadap para pelaku kejahatan seksual.

Ia mencontohkan pendidikan seksual itu antara lain memberitahukan kepada anak bahwa sentuhan wajar dan tidak wajar, menolak ajakan orang yang tidak dikenal, serta ajarkan anak untuk berteriak, kabur dan melawan ketika sedang dilecehkan oleh orang lain.

Dewi juga menambahkan harusnya para pemangku kepentingan ikut berperan untuk melindungi anak-anak terhadap maraknya kejahatan seksual saat ini.

"Pengawasan dari keluarga, tetangga, maupun warga sekolah khususnya wali kelas, guru dan penjaga sekolah sangat dibutuhkan untuk selalu mengawasi serta melindungi anak-anak dari kejahatan seksual ini," pungkasnya.

Kasus kejahatan seksual oleh kaum pedofilia bukan hanya sekali ini tetapi sudah sering terjadi. Baru-baru ini muncul sebuah grup pedofilia di salah satu media sosial dengan nama 'Official Loly Candys Group 18+'. Akun yang memiliki 7000 anggota ini menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan objek anak-anak berusia dua sampai 10 tahun.

Polisi sudah menangkap lima pelaku kejahatan pornografi anak secara 'online'. Kelima pelaku dengan inisial MBU alias Wawan (25), DS alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16), DF alias T-day (17) dan AAJ.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling singkat enam tahun.

Baca juga artikel terkait PEDOFILIA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH