tirto.id - Di media sosial beredar video dugaan penolakan beribadah. Tayangan itu menampilkan sebuah rumah yang dijadikan lokasi ibadah daring, tak ada jemaat, namun di depan pintu kediaman dijaga puluhan warga. Terdengar pula lagu 'Ayo Kita Jihad' disetel saat ibadah berlangsung.
*Sepenggal video aksi intoleran*
— DeJaVu (@Dharma_tc) September 16, 2020
Lagi dan lagi.... mengganggu orang beribadah streaming. pic.twitter.com/nX1uM4Djhd
Memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak asasi manusia, lanjut Hendra, namun tersendat karena legalitas tempat ibadah. Bukan cara beribadahnya yang diperkarakan, tapi keabsahan rumah itu dijadikan tempat ibadah dianggap tidak sesuai dengan aturan negara.
"Warga bukan melarang ibadahnya, tapi tidak berkenan tempat (rumah hunian) itu dijadikan lokasi ibadah sebelum negara memberikan legalitas," lanjut Hendra. Penyelenggara pun mengakui tidak punya izin perihal rumah bersubsidi tersebut dialihfungsikan jadi tempat ibadah.
Minggu (13/9), bukan pertama kalinya ibadah digelar di sana, warga pun kerap menegur dan mempertanyakan izin resmi. Maka Hendra merekomendasikan pemerintah daerah untuk memfasilitasi jemaat. Salah satu caranya dengan menyediakan pondok doa sementara, sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006/ Nomor: 8 Tahun 2006.
"Legalitas tempat ibadah harus terpenuhi," jelas Hendra. Perwakilan warga dan penyelenggara misa, Kesbangpol Kabupaten, Forum Kerukunan Umat Beragama daerah setempat, serta perwakilan Bupati, merumuskan kesepakatan yang diharapkan berkeadilan dan menjadi solusi.
Penolakan serupa pernah terjadi juga di daerah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, April lalu. Ketika pemilik rumah sedang beribadah, warga mendatangi tempat itu sembari membentak dan meminta kegiatan itu dihentikan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri