Menuju konten utama

Warga Diimbau Sudah Vaksin COVID Minimal 2 Pekan Sebelum Mudik

Waktu dua pekan dianggap cukup untuk membentuk kekebalan tubuh usai vaksinasi, apalagi ingin melakukan perjalanan jauh seperti mudik.

Warga Diimbau Sudah Vaksin COVID Minimal 2 Pekan Sebelum Mudik
Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta kepada masyarakat untuk melengkapi syarat vaksin sekurang-kurangnya 2 pekan sebelum melakukan perjalanan mudik.

"Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster, sekurang-kurangnya 2 minggu sebelum menjalankan kegiatan berskala besar seperti mudik," kata Wiku dalam konferensi pers pada Selasa (5/4/2022) kemarin.

Wiku mengungkapkan bahwa setiap orang memiliki proses penguatan imunitas tubuh yang beragam seusai mendapatkan suntikan vaksinasi. Sehingga waktu dua pekan dianggap cukup untuk membentuk kekebalan tubuh usai vaksinasi.

"Para ahli imunologi sepakat proses pembentukan antibodi dalam tubuh rata-rata memakan waktu 1 sampai 2 minggu setelah penyuntikan. Pada prinsipnya secara patologis masing-masing tubuh manusia memiliki respon yang berbeda dalam membentuk kekebalan atau antibodi. Fakta ini bisa menjadi penyemangat bagi kita untuk mendapat dosis penuh dan booster untuk semakin siap beraktivitas dalam kondisi sehat secara optimal," ujarnya.

Wiku meminta pelaku perjalanan mudik untuk kooperatif dan jujur.

"Dimohon kepada setiap pelaku perjalanan untuk bersikap jujur dan tidak bepergian jika sakit, disiplin dalam mematuhi penyedia jasa layanan angkutan transportasi dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi," terangnya.

Wiku meyakini kegiatan mudik lebaran tahun ini tidak akan menimbulkan lonjakan kasus COVID-19. Asalkan, lanjut Wiku selama tidak ada kasus varian baru dan masyarakat dapat taat protokol kesehatan, serta segera mendapat vaksin.

"Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan, demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya, dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wiku kembali mengingatkan sejumlah aturan perubahan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Mulai 2 April 2022 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bahwa PPDN diwajibkan untuk mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

"Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto